Ini Rincian WNA yang Dideportasi Imigrasi Jambi, Tak Ada yang Mengaku Tanggung Jawab

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly
Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua orang warga negara asing dideportasi Kantor Imigrasi Klas I Jambi, beberapa waktu lalu.

Laporan Wartawan Tribun Jambi, M Ferry Fadly

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ada 16 orang warga negara asing ( WNA) di Provinsi Jambi yang dideportasi. Sebagaian besar kesalahan meraka karena penyalahgunaan visa kunjungan untuk mencari uang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jambi, Heru Santoso, mengatakan rincian WNA yang dideportasi, 6 orang WN Korea, 1 orang WN Malaysia, 2 orang WN RRC, 1 orang WN Myanmar, 2 orang WN Filipina dan 4 orang WN Thailand.

"Ada 15 orang karena menyalahgunakan visa kunjungan, satu orang karena selesai menjalani masa hukuman," jelasnya, Selasa (4/9).

Ia mengatakan WNA asal Korea dan Malaysia ada tujuh orang, kedapatan bekerja di irigasi samping pusat perbelanjaan. "Waktu kita ambil, tidak ada yang datang dan mengaku siapa yang bertanggung jawab. Akhirnya kami ambil tindakan, langsung deportasi," jelasnya.

Baca: Imigrasi Jambi Mendeportasi 13 WNA, Ini Aturan yang Dilanggar

Baca: Benarkah Bung Karno Sudah Tahu Rencana G 30S? Maulwi Beberkan Kronologi

Berita Terkini