Praperadilan Ditolak
Status Luna Maya dan Cut Tari tetap tersangka setelah gugatan praperadilan atas kasus video asusila ditolak.
Hal tersebut berdasarkan putusan yang dibacakan hakim tunggal, Florensani Susana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
Permohonan praperadilan itu dibuat oleh Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Florensani Susana Kendenan, dikutip dari Grid.ID.
LP3HI sebagai pihak pemohon tidak dibebankan biaya perkara.
Baca: Siapkan Pasukan Bayangan Lindungi Soekarno, Ketakutan Suryadarma Terbukti Saat Terjadi G 30S/PKI
Baca: Inilah Kelakar Prabowo yang Sebut Menyesal Tidak Melakukan Kudeta Saat Soeharto Jatuh
"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil. Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018," katanya.
Melansir dari Kompas.com, hakim menyatakan bahwa Pengadilan negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengurus perkara tersebut karena belum ada surat perintah penghentian penyidikan yang dikeluarkan pihak penyidik.
Kasus yang melibatkan Cut Tari, Luna Maya, dan Ariel Noah itu masih terus berlanjut.
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM: