Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hari ini (27/8/18), tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menanangkap Hendra, tersangka dugaan korupsi pengadaan sapi Kabupaten Sarolangun.
Asisten Intel Kejati Jambi, Dedie Trihariyadi membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, tersangka ditangkap di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan (Jaksel).
"Di daerah Tebet Timur, Jakarta Selatan," tambahnya.
Ditambahkannya, tersangka telah menjadi DPO Sejak tahun 2009. Dia dinyatakan sebagai DPO setelah diduga menyalahgunakan dana pengadaan bibit ternak sapi sebanyak 100 ekor pada tahun anggaran 2009 di Dinas Perikanan dan Peternakan, Kabupaten Sarolangun.
"Tersangka meminjam perusahaan milik Hartati Ambia, yakni CV Tia Karya yang mengadakan bibit ternak kerbau tahun anggaran 2009 pada Dinas Perikanan dan Peternakan kabupaten Sarolangun," katanya.
Menurut Dedie, tersangka sempat menganti identitas, guna mengelabuhi petugas.
"Selama menjadi buronan sempat mengganti nama dan alamatnya pun selalu berpindah-pindah. Dia ini buronan Kejari Sarolangun," jelasnya.
Hingga saat ini, tercatat 19 DPO yang diamankan pihak Kejati, baik kasus yang langsung ditangani Kejati maupun Kejari di jajarannya.