'Soal memaafkan memang itu perintah Tuhan' Teka-teki 16 Agustus dari Ahok Terjawab

Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Lala Karmela dan Ahok. (Kolase Tribun Timur)

TRIBUNJAMBI.COM - Apa yang akan terjadi pada Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama pada 16 Agustus 2018? Teka-teki yang selama ini muncul, akhirnya dijawab Fifi Lety Tjahaja Purnama?

Di akun instagram @fifiletytjahajapurnama, Fifi Lety Indra memaparkan jawaban tersebut.

Kemarin, akun itu mengunggah foto dan kabar terbaru Ahok. Selain tentang kebebasan bersyarat, dia menjawab pertanyaan apa benar Ma'ruf Amin menjenguk Ahok di Rutan Mako Brimob.

Fifi Lety Indra mengunggah tulisan di instagram, bahwa dia mendapat banyak pertanyaan tentang Ahok, termasuk tentang Ma'ruf Amin.

"Banyak Yg Bertanya2 termasuk teman2 Wartawan spt ini : *Ijin tanya dong mba, apa Pak Ahok nanti bersedia bantu kampanye Pak Jokowi dan Pak Ma'ruf Amin di pilpres klo udah keluar ..?
*Trus apa benar pak Ahok uda maaf Kan?
*Apa benar Pak Ma'ruf Amin sering menjenguk pak ahok di Mako Brimob? Dan apa saja yang dibicarakan keduanya ? byk banget

jadi saya jawab semua Di sini aja :
*Soal memaafkan memang itu perintah Tuhan (Lukas 6: 27-28);
*soal kunjungan ke Mako itu tidak benar sama sekali.
*Nah soal Pilpres kan masih lama itu,, bisa jadi bisa juga tidak ya kan Soalnya masih tahun depan jadi tunggu aja tahun depan ya? Lagian Pak Ahok kan masih Di penjara, Gimana Nanti aja biar pak Ahok sendiri Yg jawab ya, pak Ahok Yg paling tahu beliau mau apa nantinya.
Kalau pak Ahok uda bebas murni (ini sekaligus juga menjawab bahwa Bapak tidak ambil bebas bersyarat ), Kalau uda tdk di penjara lagi, pasti bapak akan jawab sendiri , thanks ya semua atas support dan doanya utk Bapak . #ahok #basukitjahayapurnama #forlovingindonesia" tulis Fifi.

Dalam postingan itu, Fifi mengatakan kakaknya tidak akan mengajukan dan mengambil pembebasan bersyarat. Dia mengatakan Ahok lebih memilih menunggu pembebasan murni.

Baca: FB LIVE Stand Up Comedy Berkreasi bersama Generasi Z di Kantor Imigrasi Jambi

Baca: Mahfud MD Akhirnya Jujur, Ungkap Kronologi Namanya jadi Cawapres, Tengah Malam di Widya Candra

Baca: Soal Mahar Rp 500 Miliar Sandiaga Akhirnya Jawab Tegas, Jusuf Kalla Cerita Pengalaman

"Hari ini ramai WA (WhatsApp) dan telepon semua tanya hal yang sama, apa betul sebenarnya Pak Ahok bisa bebas bersyarat bulan Agustus? Jawabnya iya benar, tetapi beliau putuskan untuk tidak ambil. Biar tunggu sampai bebas murni saja," tulis Fifi lewat akun Instagram @fifiletytjahajapurnama, beberapa waktu lalu.

Fifi mengatakan memang belum ada hitung-hitungan pasti mengenai waktu Ahok bisa mendapatkan pembebasan bersyarat.

Berdasarkan perhitungannya, pembebasan bersyarat sudah bisa didapat pada Agustus 2018.

Adapun syarat untuk mengikuti proses itu adalah harus menjalani dua pertiga masa pidana. Waktu pembebasan bersyarat juga tidak boleh lebih dari tiga bulan.

Diketahui Ahok divonis pada 9 Mei 2017 dengan hukuman 2 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama.

Setahun kemudian, Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun, PK Ahok dengan nomor perkara Nomor 11 PK/PID/2018 ditolak pada Senin (26/3/2018). Tiga hakim, yakni hakim Artidjo Alkostar, Salman Lurhan, dan Margiatmo, bulat menolak PK Ahok.

Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, saat dikonfirmasi menjelaskan Ahok sudah mendapatkan remisi Natal dan peluang remisi 17 Agustus, plus ketentuan menjalani duapertiga hukuman, sehingga pembebasan bersyarat sudah bisa didapatkan.

"Untuk sekarang, nanti Natal, Pak Ahok akan mendapat pengurangan hukuman otomatis 15 hari, sebagai ketentuan remisi khusus sebagai pemeluk agama Kristen," kata I Wayan Sudirta.

Fifi Lety Indra, adik kandung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Tribunnews.com/Valdy Arief)
Halaman
12

Berita Terkini