Punya Keleluasaan Otak-atik Laptop Ariel, Awal Mula RJ Edarkan Video Asusila Luna Maya & Cut Tari

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ariel, Cut Tari dan Luna Maya

Ariel pun menjalani masa hukumannya di Rutan Kebon Waru.

Ariel kemudian dibebaskan dengan kondisi bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari masa hukumanya pada 23 Juli 2012.

Seiring berjalannya waktu, kebebasan Ariel dan kasusnya kini tampak dilupakan publik begitu saja.

Tetapi, hal ini tak berlaku bagi dua artis perempuan yang terlibat di peristiwa ini.

Kasus video ini dibawa ke praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Baca: Inilah Jadwal Keberangkatan 211 Orang JCH Tebo ke Jambi Dilanjutkan ke Tanah Suci

Ariel (Tribunnews)

Dilansir dari Tribunnews.com, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur mengatakan, perkara tersebut sudah disidangkan sebulan lalu.

Dan LSM LP3HI lah yang mengajukkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Masuk pada 5 Juni. Kemudian sidang perdana pada tanggal 2 Juli 2018," ucap Achmad Guntur saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2018).

"Pemohon dalam praperadilan ini adalah LSM Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia disingkat LP3HI," tambahnya.

Baca: Kejanggalan Foto Kali Item di Era Ahok yang Jernih dan Bersih, Benarkah Cuma Editan?

Baca: Sandiaga Uno Datangi Kondangan Warga, Lihat Bedanya dari Gaya dan Amplop yang Dibawa Ahok

Inti dari permohonan yang diajukan adalah untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan jaksa agung atas kasus yang membelit dua artis cantik Luna Maya dan Cut Tari.

"Permohonannya itu pada intinya agar termohon yang telah menghentikan penyidikan secara hukum terhadap tersangka Cut Tari Aminah Anasya dan Luna Maya Sugeng," tutur Ahmad Guntur

"Kemudian memerintahkan kepada termohon satu (kepolisian) untuk memberitahukan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari dan Luna Maya kepada penuntut umum yaitu termohon dua (jaksa agung)," jelasnya.

Sejak beredarnya video porno Ariel dan Luna Maya-Cut Tari pada 2010 silam, status hukum Luna Maya dan Cut Tari masih sebagai tersangka.

Salah satu lembaga hukum meminta untuk menghetikan penyelidikan dan mencabut status tersangka keduanya.

Berkasnya sudah didaftarkan sejak 5 Juni 2018 dengan nomor perkara 70/pid.prap/2018PN Jaksel.

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Luna Maya dan Cut Tari Dipraperadilankan LSM, Terkait Kasus Video Hot dengan Ariel Noah 2010 Lalu, http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/08/04/maya-dan-cut-tari-dipraperadilankan-lsm-terkait-kasus-video-hot-dengan-ariel-noah-2010-lalu?page=all.

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

Berita Terkini