Asalkan mengikuti ketentuan UU dan Peraturan KPU.
"Menurut UU yang penting dia declare pernah jadi narapidana," ujar Refli.
Baca: VIDEO: Jadi Pendaftar Terakhir Calon DPD RI, Sum Indra Tak Diberitahukan Timnya Sendiri
Apa yang disampaikan Refli tercantum dalam Pasal 240 huruf g yang isinya : "Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".
Berdasarkan Peraturan KPU, aturannya juga sama yaitu sang calon mengumumkan bahwa dia mantan narapidana.
Hanya saja aturan yang baru melarang mantan narapidana korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak jadi caleg.
"Tetapi aturan KPU yang lagi kontroversial ini kan tidak menyebut kejahatan Ahok sebagai salah satu yang dilarang," kata Refli. (Kompas.com/Jessi Carina)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Bebas Murni 2019, Bisakah Ahok Jadi Capres, Menteri, atau Caleg? Ini Aturan Undang-undangnya
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM: