Laporan wartawan Tribunjambi.com Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gara-gara penggeledahan di rumahnya, Nuryana harus diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi.
Pasalnya, di dalam rumahnya ditemukan satu paket sabu dalam klip bening yang disembunyikan dalam ember beras, Jumat (23/2/18) lalu.
Tidak hanya itu, setelah digeledah lebih lanjut, ditemukan alat isap sabu di dalam kulkas.
Kamis (12/7/18) kasus itu kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi. Di antaranya Vebby Asmara dan Febriansyah.
Dalam kesaksiannya, keduanya mengaku masih memburu suami terdakwa, Sugianto. "Waktu kami datang ke rumahnya, suaminya tidak ada. Kami tanya ke mana, dia bilang keluar, tidak tahu ke mana," kata satu di antara saksi.
Dari tangan terdakwa didapati sabu seberat 0,20 gram.
Secara primair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Secara subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.