Pernikahan Dini

Pengakuan Ayah yang Nikahkah Putrinya 11 Tahun dengan Pria 41 Tahun, 'Mereka Sama-sama. . .'

Penulis: Fifi Suryani
Editor: Fifi Suryani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syed Azmi, pria berumur 41 tahun yang menikahi seorang anak yang masih berusia 11 tahun.

TRIBUNJAMBI.COM, GUA MUSANG - Ayah dari seorang gadis berusia 11 tahun yang menikah dengan pria berusia 41 tahun menolak disebut punya utang sehingga putrinya untuk dinikahi di usia muda.

Warga Thailand, Madroseh Romadsa, 49, dari Kampung Nara, mengatakan, dia tidak pernah berutang dengan menantu, Che Abdul Karim Che Hamid, selama mengenalnya sejak 20 tahun lalu.

Dia mengatakan tuduhan tentang utang keluarga dan utangnya untuk 'menjual' anak-anak adalah tuduhan yang tidak berdasar.

Baca: VIDEO: Inilah Detik-detik Ratna Sarumpaet Diusir Keluarga Korban KM Sinar Bangun saat Cekcok

"Mengapa saya harus menjual seorang anak jika saya berutang? Lebih baik lari ke Thailand jika saya ingin lari dari utang.

"Saya kecewa bila ada tuduhan begitu karena mereka menikah atas dasar suka sama suka. Tidak ada paksaan ataupun alasan lain," katanya ketika ditemui di kediamannya, di Kampung Teater Lalat, Selasa (3/7).

Tambahkan Madroseh, dia dan istri, Ameenoh Hitae, 47, setuju dengan lamaran menantunya ketika Che Abdul Karim menyatakan kesungguhan untuk membuat Masaryu (Ayu) sebagai istri.

Perwakilan Masyarakat setempat, Mohd Syahbuddin Hashim mengatakan pemerintah harus menyelidiki kasus yang melibatkan pernikahan pria berusia 41 tahun dengan anak tersebut.

Dia mengatakan ini karena melibatkan hukum agama dan hukum negara.

"Pemerintah diharapkan untuk mencatat kasus ini karena ada banyak lagi yang berada dalam situasi ini tanpa kita sadari.

Baca: Sekelompok Remaja Sepekan Hilang dalam Gua, Tim Pencari Sebut Sudah Dekati Lokasi

Baca: GALERI FOTO: Malaysia Tarik Lagi 6 Produk Sarden Bercacing, 3 Produksi Dalam Negeri

"Demikian juga, dengan spekulasi dari informasi yang beredar yang harus dihentikan karena dapat mengundang sisi negatif tanpa mengetahui kebenaran," katanya.

Dia mengatakan ini setelah mengunjungi keluarga Masaryu (Ayu) di rumah mereka di Kampung Panggung Lalat.

Dia menambahkan, setelah mendapatkan informasi rinci dari Departemen Kesejahteraan Sosial (JKM), itu membuktikan bahwa tidak ada paksaan dalam pernikahan.

"Hentikan spekulasi karena itu bisa berdampak buruk pada masyarakat," katanya.

Sumber: Sinarharian.My

Berita Terkini