TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019 akan dilangsungkan pada tanggal 4-18 Juli 2018.
“Pengumuman pendaftaran dari tanggal 1 Juli sampai tanggal 3 Juli. Pendaftaran tanggal 4 juli sampai dengan 17 Juli,” kata Ketua KPU Bungo, Muhammad Bisri lewat pesan singkatnya, Minggu (1/7).
Dia mengatakan mulai tanggal 4 Juli hingga 16 Juli, Kantor KPU Bungo buka waktu pengajuan calon mulai pukul 08.00 Wib hingga 16.00 Wib. Sementara pada hari terakhir 17 Juli, dibuka mulai pukul 08.00 Wib hingga 24.00 WIB.
Baca: Tim Fasha-Maulana Siap Ikuti PSU
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti usia harus lebih dari 21 tahun, sudah tidak aktif sebagai PNS, tidak memakai narkotika serta lain-lain.
Selain itu ada kuota khusus untuk caleg perempuan yang harus dipenuhi oleh partai politik yang mengikuti pemilu pada tahun 2019 nanti.
“Dalam daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” tutur Bisri.
Secara lengkap, berikut persyaratan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan Peraturan KPU nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019 serta Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Baca: Romi Janji Alokasikan Anggaran Peningkatan Jalan di Mendahara Sepanjang 10 Km
Baca: Ini Penjelasan ZSL Jambi Soal Harimau yang Menerkam Warga dan Ternaknya
Ketua KPU Bungo mengingatkan Parpol agar terlebih dahulu mengimput data pengajuan bakal calon dan data calon ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebelum melakukan pendaftaran Caleg.
“Kita mengimbau kepada pimpinan Partai Politik untuk dapat sama-sama melaksanakan tahapan tersebut sesuai jadwalnya dan berharap juga tidak mengambil waktu last minute. Kemudian sesuai PKPU 20 tahun 2018 tentang pencalonan, Parpol mesti menginput dulu ke Silon (sistem informasi pencalonan) data pengajuan bakal calon dan data calon serta menggunggah dokumen calon sebelum melakukan pendaftaran ke KPU,” kata Bisri mengingatkan.
Adapun masa kampanye pemilu 2019 direncanakan berlangsung 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Kemudian, pemungutan suara akan diadakan 17 April 2019.
Baca: Pilkada Usai, Kapolda Mendapat Apresiasi dari Masyarakat Kerinci
Baca: Lelang Jabatan Pemprov Jambi, Sekretaris BKD: Masih Menunggu Keputusan Mendagri
Baca: Panwaslu Sebut Pilkada Merangin Aman, Namun Partisipasi Menurun