Laporan Wartawan Tribun Jambi Zulkifli
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Pihak Lemabaga Pemasyarakatan (Lp) Narkotika Kelas III Muara Sabak mengusulkan akan memberikan remisi kepada 244 narapidana pada Idul fitri tahun 2018 ini.
Kepala Lapas Narkotika Kelas III Muara Sabak, Sahroni Ali, mengatakan usulan pemberian remisi ini telah disampaikan kepada pihak Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Jambi, dan tinggal menunggu persetujuan.
"Usulanya baru dikirim tapi Insyaallah jadinya itu," kata Sahroni, kepada Tribunjambi.com pada selasa (5/6).
Pemberian remisi ini terbagi tiga berdasarkan jumlah remisi yang diberikan. "Besaran 15 hari sebanyak.45 orang, besaran 1 bulan sebanyak 192 orang, dan besaran 1,5 bulan sebanyak 7 orang," Papar Sahroni.
Selain itu dijelaskan Sahroni, napi paling banyak memdapat remisi adalah Kasus terpidana Narkoba di bawah lima tahun.
"Pemberian remisi ini kita berpadoman pada Pp nomor 99 tahun 2012, yang paling banyak dapat remisi itu Napi narkoba yang pidananya dibawah lima tahun," ujar Sahroni.
"Kalau yang diatas lima tahun banyak juga yang tak dapat karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi," Tambah Sahroni.