Tunjangan Hari Raya

Baru Bekerja 1 Bulan Tetap Terima THR, Begini Perhitungannya

Penulis: Abdullah Usman
Editor: Fifi Suryani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Abdullah Usman

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018, terkait tunjangan hari raya (THR) harus diserahkan H-7 Lebaran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Batanghari, Sargawi, mengatakan, perusahaan diimbau membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca: Setelah Kematiannya Diumumkan, Publik Terkejut Wartawan Ini Hadir pada Sidang Media

"Permberian THR oleh perusahaan kepada karyawannya paling lambat H-7 lebaran itu sudah diatur pada peraturan menteri ketenaga kerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan," ujarnya Kepada Tribunjambi.com

Dijelaskan, dalam peraturan Menaker itu telah diatur besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

“ Pemberian THR keagamaan itu telah diatur sesuai permenaker nomor 6 tahun 2016 yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja,” Jelasnya.

Baca: Diduga Terpapar Ideologi Teroris - Bripkas NL Ikut Pengajian Sejak 2012

Baca: Praktik Fee Proyek di Jambi - Fachori Umar: Lapor pada Saya, akan Ditindak Tegas

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Dikatakannya pula bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan.

Baca: Pasar Senggol Jamtos - Dari Permainan Hingga Jajanan Kekinian

Baca: Sani - Izi Buka Bersama Paguyuban Wisnu Murti

Baca: VIDEO: Vonis 20 Tahun Bos First Travel, Bikin Geram!

Berita Terkini