Soal Mantan Napi Tipikor Maju Jadi Caleg, Begini Pendapat Pengamat Politik Jambi

Penulis: hendri dede
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Jambi Hendri Dede Putra

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Larangan mantan napi korupsi maju sebagai calon anggota legislatif masih dalam perdebatan.

Pengamat Politik Dony Yusra mengatakan dalam konteks demokrasi dan kepemiluan lumrah diatur hal-hal khusus.

Seperti dahulu ada larangan mantan narapidana menjadi calon legislatif, hal ini pernah diuji di Mahkamah Konstitusi. "Pada saat itu MK memutuskan hal tersebut bersifat konstitusional bersyarat sepanjang yang bersangkutan telah bebas selama 5 tahun," katanya.

Ia mengaku menyambut baik, apa yang diwacanakan KPU yang larangan mantan napi tipikor ikut mencalonkan diri pada pemilihan legislatif.

"Tentu kita sambut baik dalam kerangka spirit pemberantasan korupsi. Namun hemat saya dalam kerangka demokrasi ada dua sisi yang harus dipilah, yang pertama adalah sehubungan dengan hak untuk dipilih yang selayaknya juga harus dijunjung tinggi sepanjang hak itu tidak dicabut berdasarkan putusan pengadilan," kata Dony menjelaskan.

Namun dalam kerangka menuju output demokrasi yang berkualitas, katanya, sudah barang tentu larangan mantan napi menjadi caleg perlu didukung.

"Hanya saja apakah nanti tidak bertentangan dengan hak konstitusional yang melekat kepada warga negara. Bergantung kepada pertimbangan plus minusnya saja.
Maka dalam hal ini behubung hal ini berhubungan dengan hak asasi manusia, maka hal ini wajib diatur dengan regulasi setaraf undang-undang," katanya.

Berita Terkini