Laporan wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim perlindungan PT Reki menemukan alat berat yang beroperasi di kawasan Hutan Harapan, tepatnya di RT 36 Dusun Kunangan Jaya II, Batanghari, Jambi.
"Pada 7-8 Mei 2018, tim Perlindungan Hutan PT Reki menemukan alat berat beroperasi di kawasan tersebut," ujar Direktur Operasional PT Reki, Lisman Sumardjani.
Tidak mau melakukan pembiaran, tim Perlindungan Hutan PT Reki memerintahkan penyetopan, mengimbau dan memberikan peringatan lisan. Namun, masyarakat malah berbalik mengancam karyawan PT Reki.
"Karena itu, selanjutnya PT Reki mengajukan surat permohonan dukungan kepada tim penegakan hukum KLHK-SPORC, namun belum mendapat respon," lanjutnya.
Saat ini, upaya koordinasi sedang dan terus diupayakan untuk memperoleh dukungan. PT Reki berharap tim penegakan hukum segera turun agar tidak menjadi preseden bagi kelompok masyarakat lainnya, bahwa ada pembiaran terhadap pelaku ilegal.
Penegakan hukum ini juga sangat penting agar jangan sampai keberadaan dan hukum negara dilemahkan oleh sekelompok masyarakat.
Sebelumnya, pada akhir Februari 2018, PT Reki juga meminta dukungan polhut Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan Sporc untuk menindak para pelaku ilegal di Kunangan Jaya I. Saat itu, 3 orang diamankan, yakni Bernandus bin Niko Demusnoeng (48), dan operator alat berat, Baron Komarudin bin Tarmizi (33). keduanya warga Kasang Jaya, Jambi. Selain itu, diamankan pula Sarno bin Tikno (33), warga RT 31 Kunangan Jaya.
Satu orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sarno, dan kini ditahan oleh SPORC Jambi. Bersama Sarno, tim penegakan hukum juga mengamankan barang bukti, antara lain berupa alat berat jenis ekskavator dan chaishaw yang digunakan untuk memotong kayu dan membuka lahan untuk ditanami sawit. (cre)