4. SBY: Tidak ada dalam aturan.
Jokowi: Calon TKS harus diajukan dengan data rinci termasuk soal kompetensi.
5. SBY: Tidak ada dalam aturan.
Jokowi: Terdapat biaya pengajuan TKA.
6. SBY: Tidak ada dalam aturan.
Jokowi: Lama izi dikeluarkan maksimal 2 hari.
7. SBY: Tidak ada dalam aturan.
Jokowi: TKA wajib didaftarkan asuransi atau jaminan sosial ke perusahaan asuransi Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, TKA menjadi polemik di Indonesia setelah presiden Jokowi menandatangani Perpres 20/2018.
Perpres tersebut dianggap mempermudah TKA masuk ke Indonesia, dan dituding oleh sejumlah tokoh politik jika TKA bisa merebut lapangan kerja penduduk Indonesia.
Ombudsman pun merilis data temuan lapangan mereka terkait TKA yang ada di Indonesia.
Menurut Ombudsman, TKA kebanyakan bekerja sebagai buruh kasar, bahkan sopir.
Mereka juga tidak bisa berbahasa Indonesia dan mendapat gaji 3 kali lipat lebih besar dari pekerja lokal.
Temuan itu berbeda dengan data pemerintah yang mengklaim jika TKA adalah para ahli dan profesional.
Sementara itu, pihak pemerintah menjelaskan apabila Perpes ini merupakan upaya perbaikan untuk meningkatkan lapangan kerja.