Perceraian Soekarno dan Inggit Garnasih Disaksikan 3 Tokoh Besar, Ini Utang Yang Harus Dibayar

Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Soekarno dan Inggit Garnasih

a. kontan f 2000,- (doea riboe roepiah),

b. sisanja / 4280, - (empat riboe doea ratoes delapan poeloeh roepiah) diangsoer membajarnja f 50. - (lima poeloeh roepiah) seboelan selama sepoeloeh tahoen.

3. Fihak pertama memberi nafkah kepada fihak kedoea, seoemoer hidoep, * f 74 (toedjoeh poeloeh lima roepiah seboelan).

4 Barang-barang milik fihak pertama dan fihak kedoea, jang ditinggalkan di Benkoeloe, dibagi seperti ini. Segala boekoe-boekoe diibagikan kepada fihak pertama, jang selebihnja kepada fihak kedoea.

Demikian soerat perdjanjian ini diboeat di Djakarta, pada hari Djoem'at, tanggal 29 Boelan I tahoen 2603 (1943).

Fihak Pertama:

(Soekarno)

Fihak Kedoea

(Inggit Garnasih)

Jang mendjadi saksi Soerat-Perdjanjian ini

1. Drs Mohammad Hatta

2. Ki Hadjar Dewantara

3. Kijahi Hadji Mas Mansoer

Baca: Orangnya baik, suka kasih duit hampir setiap malam Wan Gocap Ditunggu Gelandangan Pengemis

Baca: Kondisi Rumah Mewah Dodi Triono Usai Setahun Pembunuhan, Mengapa Belum Laku Dijual?

Baca: 11 Sayuran Penghajar Kolesterol Jahat, Selamat Mencoba Mengonsumsi!

Jika disimak dengan saksama, ada beragam fakta menarik dari surat perjanjian cerai Bung Karno dan Ibu Inggit, yaitu:

1. Ada nama-nama besar, yang kelak dianggap sebagai pahlawan Indonesia, yang menjadi saksi surat perjanjian tersebut, yaitu Mohammad Hatta, Ki Hadjar Dewantara, Kijahi Hadji Mas Mansoer.

Halaman
123

Berita Terkini