Sidang Dugaan Suap Supriyono

'Kode Duku' Fakta Baru Kasus Suap RAPBD, Ada Fee Rp 2 Miliar Lebih Masuk Melalui Asrul

Penulis: Dedy Nurdin
Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi, Senin (7/5/2018).

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terungkap fakta baru di persidangan, ada lima orang menyetor uang kepada Asrul Pandapotan. Setoran itu terkait komitmen fee proyek.

Fakta itu terungkap saat persidangan kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, dengan terdakwa Supriyono, Senin (7/5/2018).

Terkait kesaksian Amidy, Jaksa KPK mempertanyakan soal permintaan uang kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Agus Harianto.

Dalam percakapan telepon antara Amidy dengan Agus Harianto, Amidy sempat bertanya, "duku sudah masak belum".

Baca: Ada Lomba Memilah Jenis Kelamin Anak Itik, Anggota Kelompok Tani di Tanjabtim Bergembira

Baca: Babak Baru Kasus Pembunuhan Sadis di Tebo Dimulai, Sudah Keluar SPDP

Baca: Gerilya 6 Percakapan Penting Suap RAPBD Diputar Jaksa KPK, Amidi Langsung Terdiam

Saat ditanya maksud dari "duku" tersebut, Amidy menjelaskan itu kode untuk fee proyek di dinas pendidikan yang dijanjikan kepada Asrul Pandapotan.

"Jumlahnya Rp 500 juta, itu pengakuan dari saksi Amidy tadi,"kata Tri Anggoro, Jaksa KPK, usai persidangan.

Setidaknya ada lima orang yang menyerahkan komitme fee melalui Asrul.

"Dari Paud Syakarin itu Rp 1 miliar. Dari kepala dinas pendidikan Rp 500 juta. Ada lagi dari rekanan Rp 350 juta yang untuk kurban. Totalnya sekitar Rp 2 miliar lebih," kata Tri.

Baca: Bikin Gagal Fokus, Cinta Laura Pamer Perut Tapi Penampilan Malah Jadi Kayak Gini

Berita Terkini