KPI Larang Kepala Daerah yang Maju Pilkada 2018 Kampanye Melalui Sinetron

Editor: rida
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPI INDONESIA

Baca: Buntut Insiden Bocah Meninggal di Monas Saat Pembagian Sembako Polisi Dituntut Minta Maaf

Baca: 10 Foto Bocah Ini Bikin Hati Teriris, Korban Perang, Kelaparan, Bom Hingga Korban . . .

Baca: Bakal Bertemu Real Madrid di Final Liga Champions Ini Sejarah Apik Liverpool

"Jadi kita hanya ke lembaga penyiarannya. Untuk pemeran seni drama tadi, itu ranahnya KPU. Tapi kita akan turut aktif mengawasi tayangan-tayangan yang berpotensi digunakan sebagai media kampanye. Dan itu sudah ada surat edarannya," katanya.

Nuning menegaskan KPI bersama KPU juga akan melakukan sosialisasi SE No. 68/2018 kepada seluruh paslon peserta pilkada serentak agar tidak memanfaatkan layar kaca sebagai ajang kampanye, serta kepada lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan drama sinetron dan seni peran berbungkus kampanye.

Baca: Ujian Nasional di Dua Sekolah di Muarojambi Dipantau Lancar

Baca: Wew! 2.386 Orang Lulus UIN STS Jalur SPAN, Terseleksi dari 7.606 Pendaftar

Baca: Jelang Ramadan, Pemkot Siapkan 7500 Paket Sembako Dengan Pasar Murah

Baca: Butuh 2 Akun WhatsApp dalam Satu Smartphone? Begini Cara Mudahnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPI Larang Lembaga Penyiaran Tayangkan Sinetron yang Dibintangi Calon Kepala Daerah, http://www.tribunnews.com/seleb/2018/05/03/kpi-larang-lembaga-penyiaran-tayangkan-sinetron-yang-dibintangi-calon-kepala-daerah.

Editor: Anita K Wardhani

Tags:

Berita Terkini