Kasus Suap Pengesahan APBD

Kasus Suap Pengesahan APBD Jambi - Pengakuan Mengejutkan M Juber Soal Uang Ketok Palu 2017

Penulis: Dedy Nurdin
Editor: Fifi Suryani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tujuh anggota DPRD Provinsi Jambi jadi saksi di persidangan kasus OTT Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, di Pengadilan Tipikor, Rabu (2/5/2018).

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - M Juber, Anggota DPRD Provinsi Jambi akui ada uang ketok palu di paripurna RAPBD Provinsi Jambi 2017 lalu.

Ini disampaikan Juber saat memberi kesaksian di muka sidang pada Rabu (2/5/2018) sore.

"Apakah di tahun 2017 lalu juga ada uan ketok palu," tanya Jaksa KPK.

Juber mengiayakan pertanyakan jaksa tersebut.

Baca: Hasil Labfor Forensik Kebakaran Hotel Novita Belum Ada

Di tahun 2017 jatah ketok palu untuk anggota DPRD Provinsi Jambi lebih besar ketimbang tahun 2018.

"Benar 200 juta ya?" tanya jaksa KPK.

"Saya Rp 190 juta," jawab Juber.

Mengenai perbedaan jumlah uang, Juber mengatakan itu berdasarkan hasil kesepakatan antaraanggota DPRD dengan pihak eksekutif.

Seperti terlihat dalam persidangan pada Rabu siang, Juber bersaksi di persidangan untuk tersangka Supriyono.

Politisi asal Tanjab Timur ini bersaksi bersama lima orang anggota Fraksi Golkar dan dua orang anggota DPRD lainnya.

Baca: Enam Puskesmas di Merangin Disiapkan Jadi BLUD

Baca: ASN dan Warga Sekitar Perkantoran Serbu Pasar Tani yang Digelar Pemkab Tanjabtim

Berita Terkini