Laporan Wartawan Tribun Jambi, Zulkifli
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Untuk mengawasi peredaran barang cetakan, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Nipah Panjang launching pembentukan Posko Pengawasan Peredaran Barang Cetakan.
Launching sekaligus pembentukan posko itu digelar di Dermaga Pelabuhan Nipah Panjang, Senin (30/4).
Kepala Cabjari Nipah Panjang, Herman Kondo Siriwalangsung, menjadi pembina dalam apel gabungan antara pegawai kecamatan, UPTD, Polri dan TNI.
Kacabjari Nipah Panjang, Herman KS, kepada tribunjambi.com mengatakan kegiatan itu serentak dilakukan di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah yang terdapat pelabuhan dan bandara.
"Melalui apel bersama pagi ini, kami jadikan satu rangkaian dari acara launching Posko Pengawasan Peredaran Barang Cetakan. Yang mana, juga acara tersebut secara serentak dilaksanakan oleh jajaran kejaksaan di seluruh tanah air, khususnya di wilayah yang memiliki bandara dan pelabuhan," kata Herman.
Launching atau Pembentukan Posko Pengawasan Peredaran Barang Cetakan yang sedang digencarkan jajaran kejaksaan di seluruh Tanah Air, merupakan bentuk pelaksanaan amanat yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada Institusi Kejaksaan melalui Pasal 30 ayat (3) huruf C.
Baca: Jangan Lupa! Pengumuman Jalur SPAN-PTKIN UIN STS Jambi Besok, Buka Link Ini
Baca: Islam Rahmatan Lil’alamiin Disebut Mahfud MD Tak Mengancam, Tak Usil terhadap Keyakinan Orang Lain
Baca: Jandanya Ahok Disebut Bawa Hoki, Sam Aliano Gandeng Veronica Tan Maju ke Pilpres 2019
"Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan pengawasan peredaran barang cetakan dan Pasal 13 UU Nomor 17/2011 tentang Intelijen Negara," ujarnya.
"Posko pengawasan peredaran barang cetakan ini, nantinya akan diisi personel dari bidang intelijen kejaksaan. Nantinya bertugas melakukan pengolahan data dan informasi untuk ditindaklanjuti pimpinan pada Cabjari Nipah Panjang dan digunakan user," ujar Kacabjari.
"Namun, semua ini sepenuhnya kami sadari hanya akan berjalan dengan baik apabila ada dukungan dan kerjasama dari semua pihak sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam membangun bangsa dan negara yang sama-sama kita cintai ini," kata Herman.
Peredaran barang cetakan yang dimaksud seperti buku, koran, majalah dan audio visual baik dari dalam maupun dari luar negeri yang sifatnya dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman bangsa dan negara Indonesia.
Sementara itu, Camat Nipah Panjang Kamaruddin, menyampaikan pihaknya akan mendukung penuh perogram yang dilakukan kacabjari.
"Kami dari unsur Pemerintahan Kecamatan Nipah Panjang, sangat mendukung penuh program yang dilaksanakan oleh Kacabjari Nipah Panjang untuk menumpas segala macam bentuk pungli atau pengawasan peredaran barang cetakan baik yang ada di Kecamatan Nipah Panjang maupun kecamatan lainnya yang masuk dalam wilayah hukum kacabjari tersebut," kata Kamaruddin.
Baca: Ratusan Orang Berbaju Hitam Datangi Mapolres Merangin