Jelang Pemilu 2019

Usulan Pemecahan Dapil di Sarolangun Batal, Ini Sebabnya

Penulis: Teguh Suprayitno
Editor: Fifi Suryani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: suasana pencoblosan.

Laporan wartawan Tribunjambi.com,  Teguh Suprayitno

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN – Usulan pemecahan Dapil di Kecamatan Mandiangin akhirnya batal. Jelang perhelatan demokrasi pemilihan legislatif (Pileg) pada 2019 mendatang, KPU RI menetapkan hanya empat Dapil yang ada di Kabupaten Sarolangun..

Divisi Tekhnis KPU Sarolangun, Ali Wardana mengatakan, terkait dengan jumlah Dapil di Kabupaten Sarolangun, pihaknya sudah melayangkan dua usulan ke KPU RI. Pertama yang disusulkan, jumlah Dapil Pemilu 2019 di Kabupaten Sarolangun empat Dapil, kedua mengusulkan lima Dapil ke KPU RI.

Baca: Masih Dikuasai SAD, Pemkab dan BKSDA Masih Berusaha Bujuk Pasutri Pembawa Tapir

“Penetapan KPU RI menilai, bahwa pemekaran Dapil Sarolangun 2 meliputi Kecamatan Pauh, Airhitam dan Mandiangin belum tepat untuk dimekarkan, karena alokasi kursi belum melebihi angka maksimal. Satu Dapil minimal 3 kursi dan maksimal 12 kursi, sementara saat ini di Dapil 4 baru 11 kursi,” terangnya.

Sementara itu, disinggung jumlah TPS yang akan disebarkan KPUD Sarolangun untuk Pemilu 2019, dikatakan Ali Wardana sebanyak 827 TPS.

“Untuk per TPS maksimal 300 orang pemilih, tapi berkemungkinan akan ada penambahan TPS, karena saat ini KPU sedang melakukan pemetaan TPS, sebab di lapangan masih banyak jumlah penduduk diatas 300 per TPS,” paparnya.

Ali Wardana mengakui, pihaknya telah menerima salinan keputusan KPU RI tentang penetapan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jambi dalam Pemilu tahun 2019.

“Salinan keputusan KPU RI yang diterima ditandatangani oleh Kepala biro Hukum Sekrtariat Jenderal KPU RI, yakni Sigit Joyowardono,” ujarnya.

Baca: Pemkab Batanghari Akan Lelang 10 Jabatan Eselon II. Ini Rinciannya

Baca: Pemkab Muarojambi Akan Bangun Solar Cell di Daerah Terisolir, Segera Bertemu Menteri ESDM

Menurut Ali, keempat Dapil yang ditetapkan KPU RI, diantaranya Dapil Sarolangun 1 meliputi, Kecamatan Bathin VIII dan Kecamatan Sarolangun. Alokasi kursi untuk DPRD Sarolangun Dapil 1 sebanyak 9

“Jumlah penduduk Kecamatan Bathin VIII sebanyak 23..829 dan jumlah penduduk Kecamatan Sarolangun sebanyak 55.684.,” katanya.

Ditambahkannya, Dapil Sarolangun 2 meliputi 3 Kecamatan, yakni Airhitam, Mandiangin dan Pauh. Alokasi kursi DPRD Dapil 3 sebanyak 11.

“Jumlah penduduk Kecamatan Airhitam sebanyak 31.125, Kecamatan Airhitam sebanyak 42.322 dan Kecamatan Pauh sebanyak 27.471,”sebutnya.

Selain itu, Dapil Sarolangun 3 meliputi, Kecamatan Pelawan dan Singkut dengan jumlah alokasi kursi DPRD 9.

Halaman
12

Berita Terkini