Laporan Wartawan Tribun Jambi, Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muarojambi, Yultasmi, membenarkan ada staf dinasnya yang tertangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan sabu-sabu.
Staf tersebut bernama Jhantan Grahayana, di bidang pengairan dengan jabatan fungsional umum seksi operasional dan pemeliharaan.
"Iya yang tertangkap itu benar salah satu staf kita di bidang pengairan," ujar Yultasmi, kepada tribunjambi.com, Senin (2/4).
Sebelumnya diberitakan, Jhantan Grahayana bersama dan tiga orang lain tertangkap di Jalan H Agus Salim, kompleks Perumahan Camat RT 07, Nomor 20 B, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, yang tidak lain merupakan rumah Jhantan Grahayana.
Baca: VIDEO: Bentrok Mahasiswa Dengan Petugas Keamanan di Depan Kantor Gubernur Jambi
Baca: Astaga, Pembunuh Driver Gocar Ternyata Mahasiswa Unsri, Rektor Anis Saggaf: Tak Ada Ampun
Penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polresta Jambi pada 29 Maret 2018 sekira pukul 02.30. Tim melakukan pengeledahan di rumah tersebut dan menemukan narkotika jenis sabu dua paket di lantai, serta seperangkat alat hisap sabu (bong).
Sosok Jhantan Grahayana, menurut Yultasmi dikenal sebagai sosok yang baik.
"Keseharian di kantor orangnya baik lah. Dikasih tugas dikerjakan lah sama dia," tuturnya.
Tribunjambi.com mencoba mengonfirmasi pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muarojambi. Sekretaris BKD Budi Saputra mengatakan belum menerima pemberitahuan dari kepolisian terkait kasus tersebut.
Baca: Sopan tidak bajunya?, Ya Ampun, Syahrini Buka Jaket di Ruang Sidang
Baca: Ada Kejadian Seperti Ini Saat Ujian di Tanjabtim, Begini Tanggapan Peserta UNBK