Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Kabid di Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolagung Tahu 2018 ditetapkan tersangka dalam kasus pungli untuk honorer K2, Kamis (29/3/2018).
Tersangka diamankan pada Kamis di Kabupaten Sarolangun.
"Hari ini kita tetapkan tersangka, langsung kita jemput,"kata Imran Yusuf Kasi Penyidikan Kejati Jambi dikonfirmasi pada Kamis malam.
MD merupakan mantan kabid pendidikan dasar di Dinas Pendidikan Kabupateb Sarolangun.
Tersangka memintai uang kepada Honorer K2 untuk pendidikan dasar di Kabupaten Sarolangun.
"Dia melakukannya saat masih menjadi kabid,"kata Imran Yusuf.
Dari aksinya yang menjadi korban diketahu sebanyak 17 orang.
"Yang terdata 17 namun yang sudah menyerahkan uang sebanyak 10 orang. Bisa jadi lebih masih ada yang mungkin belum melaporkan,"kata Imran