Catat! 2018 Tahun dengan Tanggal Merah 'Kejepit' Terbanyak, Siapkan Diri Ada yang Sampai 4 Hari

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kalender

TRIBUNJAMBI.COM - Sabtu 17 Maret, umat Hindu memperingati Nyepi. Jika umat Hindu merayakan hari ini, umat lainnya menikmati hari libur karena Hari Raya Nyepi merupakan hari libur nasional.

Baca: Pembuktian Sonia Fergina Citra Atas Cibiran Warganet Usai Ia Terpilih Jadi Putri Indonesia

Baca: Ular Piton 200 Kg Selama 6 Bulan Resahkan Warga Jambi Kecil, Tertangkap Setelah Mangsa Kambing

Bagi orang yang bekerja ataupun sekolah di hari sabtu, tentunya tanggal merah ini adalah kesempatan langka.

Memiliki libur waktu dua hari jadi kesempatan beristirahat ataupun pergi ke objek wisata.

"Lumayan bisa libur dua hari, bisa menjenguk keluarga sekalian liburan ke objek wisata," kata Nur, warga Bangka Barat.

Nur yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil di bidang kesehatan bekerja 6 hari dalam sepekan. Sehingga hari libur nasional pada hari sabtu sangat menyenangkan baginya.

Tentunya jika kamu memiliki rencana liburan di tahun 2018 nanti, informasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama harus kamu kantongi lebih dahulu.

Baca: Jatuh Karena Jalan Rusak, Mahasiswa ini Laporkan Dinas PUPR ke Polisi

Baca: Suasana Nyepi di Kota Jambi, Umat Hindu Mulai Puasa Sabtu Pagi

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.

Penetapan ini melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor  707 Tahun 2017, Nomor  256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.

Penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.

Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 yaitu sebanyak 21 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 5 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.

Halaman
123

Berita Terkini