TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan rekayasa sakitnya mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta.
JPU KPK membongkar dugaan rekayasa tersebut saat membacakan dakwaan dr Bimanes Sutarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/3/2018) lalu.
Disebutkan, usai kecelakaan pada 16 November 2017 silam, Bimanesh selaku dokter yang menangani penanganan kecelakaan Setya Novanto meminta perawat memasang perban di kepala.
Bukan hanya itu, dr Bimanesh juga memerintahkan memasang infus anak-anak ke tangan orong nomor wahid di Partai Golkar saat itu.
"Terdakwa juga menyampaikan kepada Indri Astuti agar luka di kepala Setya Novanto diperban sebagaimana permintaan dari Setya Novanto. Terdakwa juga memerintahkan Indri Astuti agar Setya Novanto pura pura dipasang infus yakni hanya ditempel saja. Indri tetap melakukan pemasangan infus menggunakan jarum kecil ukuran 24 yang bisa dipakai untuk anak anak," ujar JPU KPK, Mochammad Takdir, saat membacakan surat dakwaan dr Bimanesh Sutarjo.
Diketahui, sempat muncul foto Setya Novanto dengan luka perban di kepala dan mengenakan infus tidak lama setelah dia dibawa ke RS Medika Permata pada 16 November 2017 lalu.
Dalam persidangan tersebut, dr Bimanesh Sutarjo bersama-sama dengan mantan penasihat hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto.
Dr Bimanesh bersama Fredrich diduga sengaja bekerja sama atau bersekongkol merekayasa sakitnya Novanto agar bisa dirawat di RS Medika Permata Hijau Jakarta untuk menghindari pemeriksaan KPK.
Baca: Pemkab Tanjabtim Tahun 2018 Ini Bakal Bangun 4 Pasar Tradisional Dengan Pendanaan APBN
Baca: Pemuda Tamiai dan Depati Tujuh Deklarasikan Dukungan Untuk Pasangan Zainal - Arsal
“Pada 16 November 2017 bertempat di RS Medika Permata Hijau terdakwa Fredrich Yunadi melakukan turut serta, perbuatan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun saksi dalam perkara korupsi yakni merekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dalam rangka menghindari pemeriksaan penyidikan," ujarnya.
Takdir memaparkan, setelah adanya upaya rekayasa sakit tersebut dan Novanto bisa dirawat inap, Fredrich Yunadi selaku penasihat hukum atau pengacara memberikan keterangan kepada para wartawan yang berdatangan ke rumah sakit tersebut.
Ia mengaku seolah tidak mengetahui adanya kecelakaan mobil yang dialami Novanto dan baru mendapat informasi dirawat inap dari sang ajudan, Reza Pahlevi.
Saat itu, Fredrich menyampaikan hasil pengamatannya Novanto mengalami luka parah dengan beberapa bagian tubuh berdarah darah serta terdapat benjolan pada dahi sebesar 'Bakpao'. Padahal, saat itu Novanto hanya mengalami beberapa luka ringan pada dahi, pelipis kiri, leher sebelah kiri serta lingin kiri.
Baca: Kunjungi Pulau Tengah, Ami Taher Dapat Sambutan Hangat, Dinobatkan Jadi Bagian Keluarga