Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - "Menuntut agar majelis yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana selama dua tahun, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara," kata Hakim Albana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.
Hermansyah yang terdakwa kasus pegadaan bilboard jilid III Biro Humas Provinsi Jambi Tahun 2012, menjalani sidang tuntutan di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (12/2/2018). Dia juga mendapat tuntutan pidana denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara.
JPU menyatakan Hermansyah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan subsidair. Sesuai Pasal 3 jo 18 Undang-Undang Nomor 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan diganti dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
Dalam beberapa sidang sebelumnya, nama Hermansyah yang disebut sebagai adik sekda pemilik proyek, itu dibenarkan kedua saksi di persidangan.
Hermansyah melalui pengacaranya sempat menyampaikan keberatan dan mempertanyakan terkait pernyataan itu. "Kalau saya tahu proyek itu dari Pak Ruke dan Pak Asvan, kalau itu punya Pak Sekda. Saya tidak ada mengonfirmasi ke Pak Sekda terkait proyek ini," ujar Wahyudi, di akhir persidangan.
Dalam kasus ini ada beberapa terdakwa. Di antaranya Novri Hasan, Wahyudi, Asvan Deswan. Novri Hasan dan Wahyudi mendapat pidana penjara satu tahun dua bulan, pidana denda Rp 50 juta subsider penjara dua bulan. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi, pidana penjara satu tahun dan enam bulan, pidana denda Rp 50 juta subsider penjara tiga bulan.
BACA BREAKING NEWS: Polda Jambi Amankan Satu Truk HP dan Jam Tangan Ilegal
BACA 1.300 Formasi CPNS 2018, Pemkab Tebo Ajukan ke Pusat, Ini Posisi yang Dibutuhkan
BACA Misteri Malam Bulan Purnama Tak Terpecahkan, Gajah-gajah Ziarah ke Candi di Pedalaman Sumatera
Sementara itu, Karo Humas Pemerintah Provinsi Jambi, Asvan Deswan, mendapat pidana penjara 18 bulan dan pidana denda Rp 100 juta subsider penjara satu bulan. Handoko, rekanan dalam proyek billboard, mendapat pidana penjara satu tahun dan pidana denda Rp 50 juta subsider penjara satu bulan.