Pihak otoritas Hong Kong menemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadinya pelanggaran izin tinggal bagi penyelenggara acara dan penyalahgunaan visa turis bagi pengisi acara.
Kasus tersebut juga telah disidangkan di Pengadilan Shatin, Selasa (6/2/2018). Sementara Ketua Panitia telah diinterogasi dan dilepaskan dengan kewajiban melapor ke Imigrasi Hong Kong secara berkala.
Konsulat Jenderal RI (KJRI) berkomitmen akan terus melakukan pendampingan terhadap kedua WNI dan memastikan hak-haknya dipenuhi oleh pihak otoritas di Hong Kong. (Moh. Nadlir)
Berita ini telah tayang di kompas.com dengan judul Pelawak Indonesia yang Dipenjara di Hong Kong Kecewa dengan Promotornya
BACA Dulu Terkenal Sukses, Tak Disangka Sekarang Begini Kondisi Mario Teguh