Inilah Hukuman yang Diterima Briptu AR, Penembak Pengawal Prabowo, Jika Terbukti Bersalah

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Briptu AR, Prabowo, dan Fernando Wowor

TRIBUNJAMBI.COM - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindak tegas anggota Brimob penembak Fernando Josua Wowor, Briptu AR, jika terbukti bersalah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peluru dari pistol milik AR menembus dada pemuda yang merupakan pengawal Prabowo Subianto, hingga tewas.

Tribunstyle melansir dari Kompas.com, "Polri akan proses hukum siapapun yang bersalah," ujar Iqbal melalui keterangan tertulis, Minggu (21/1/2018).

Selain menjalani sidang kode etik, tentunya AR juga terancam hukuman pidana.

Baca: Video Hot Gadis ABG Lagi Puaskan Diri Beredar di Kerinci, Pakai Istilah Salam Tiga Hari

Kendati demikian, Iqbal menegaskan bahwa institusi Polri, khususnya Brimob Polri tidak ada kaitannya dengan insiden tersebut.

"Ini permasalahan pribadi perorangan, bukan institusi," kata Iqbal.

Iqbal sendiri mengaku sangat menyesalkan akan terjadinya insiden tersebut.

Mewakili institusi Polri, Iqbal mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya.

Polisi menggelar konferensi pers perkembangan terbaru kasus tertembaknya kader Gerindra yang melibatkan oknum anggota Brimob, di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (23/1/2018). (KOMPAS.com/Ramdhan Triyadi Bempah) ()

"Polri turut prihatin adanya korban jiwa dan turut bela sungkawa," kata Iqbal.

Proyektil Peluru Berhasil Ditemukan

Sementara itu, pihak kepolisian saat ini masih berjuang keras untuk mengusut tuntas kasus penembakan tersebut.

Perkembangan terbaru, polisi berhasil mendapatkan proyektil peluru yang bersarang di tubuh Fernando Wowor.

Baca: Pamela Safitri Ungkap Rahasia di Balik Tubuh Seksinya Pengen 48, Kalau 55 Aku Udah Stres

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Ajun Komisaris Besar Trunoyudo mengatakan, polisi nantinya akan melakukan uji balistik pada proyektil tersebut untuk mengukur efek dan jenis peluru dari senjata api yang telah disita sebelumnya sebagai barang bukti.

Halaman
12

Berita Terkini