Hukum Menagih Hutang dalam Islam

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tagih hutang

Mestinya, kawan saudara juga harus menyadari bahwa Rasulullah saw pernah bersabda: “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham, maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham” (HR. Ibnu Majah).

Itulah keadaan orang yang mati dalam keadaan masih membawa utang dan belum juga dilunasi, maka untuk membayarnya akan diambil dari pahala kebaikannya. Itulah yang terjadi ketika hari kiamat, karena di sana tidak ada lagi dinar dan dirham untuk melunasi utang tersebut.

Urusan orang berutang masih menggantung. Dari Abu Hurairah, Nabi saw bersabda: “Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya” (HR. Tirmidzi). Al `Iroqiy mengomentari hadis ini, mengatakan: “Urusannya masih menggantung, tidak ada hukuman baginya, yaitu tidak bisa ditentukan apakah dia selamat ataukah binasa, sampai dilihat bahwa utangnya tersebut lunas atau tidak” (Tuhfatul Ahwadzi, 3/142).

Ia juga mestinya harus ingat bahwa orang yang berniat tidak mau melunasi utang akan dihukum sebagai pencuri. Rasulullah bersabda: “Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri” (HR. Ibnu Majah). Mengomentari ini, Al Munawi mengatakan, “Orang seperti ini akan dikumpulkan bersama golongan pencuri dan akan diberi balasan sebagaimana mereka” (Faidul Qadir, 3/181).

Ibnu Majah juga meriwayatkan, Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa yang mengambil harta manusia, dengan niat ingin menghancurkannya, maka Allah juga akan menghancurkan dirinya” (HR. Bukhari dan Ibnu Majah).

Di antara maksud hadis tersebut adalah barangsiapa yang mengambil harta manusia melalui jalan utang, lalu dia berniat tidak ingin mengembalikan utang tersebut, maka Allah pun akan menghancurkannya. Ya Allah, lindungilah kami dari banyak berutang dan enggan untuk melunasinya.

Saudara! Piutang Anda yang ada di teman Anda, boleh Anda tagih sampai dia membayar kalau dia memang mampu dan Anda membutuhkan. Tetapi kalau Anda mengikhlaskan dan menyedekahkannya, tentu itu lebih balk. Semoga kita selamat dan tak terlilit utang. Wallahu a’lamu bish-shawaab.

Tags:

Berita Terkini