Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM JAMBI - Pengadilan Tinggi akhirnya mengabulkan permohonan banding yang diajukan Rosmansyah, Terdakwa Kasus dugaan korupsi dana Bimtek (Bimbingan Teknis) di DPRD Kota Jambi Priode 2009-2014.
Terkait adanya putusan banding itu, Humas Pengadilan Negeri Jambi Makaroda Hafat membenarkan saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (19/1/2018).
"Petikan dari Pengadilan Tinggi diterima hari ini, dan langsung diteruskan ke jaksa serta terdakwa sendir,"kata Makaroda Hafat.
Pada persidangan tingkat banding yang diajukan terdakwa diadili oleh majelis hakim pengadilan tinggi yang diketuai Agus Jumardi, dan Hakim Anggota I, Aronta, dan Hakim Anggota II, Sunardi.
Yang pada intinya pengadilan tinggi menyatakan menerima pengajuan banding terdakwa dan mengadili sendiri.
"Memperbaiki Putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 25/Pid.sus - TPK/2017/PN.,"sebut makaroda merujuk petikan amar putusan itu.
Disebutkan pula jika Pengadilan tinggi tingkat banding menyatakan terdakwa Rosmansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai mana dalam dakwaan subsidair.
"Menjatuhkab pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda 50 juta rupiah subsider tiga bulan penjara,"sebut makaroda membacakan petikan putusan.
Selain itu pengadilan tinggi tingkat bandig juga menghukum terdakwa Rosmansyah untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 1,8 Miliar Rupiah.
Serta memperhitugkan uang yang sudah dikembalikan terdakwa Rp 450 Juta. Sehingga sisanya sebesar 1,4 Miliar Rupiah.
Dimana uang pengganti ini harus dikembalikan dalam tempo satu bulan setelah putusan hakim berketetapan hukum. Jika tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa disita untuk di lelang menutupi uang kerugian negara.
Jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Putusan ini lebih rendah satu tahun jika dibandingkan dengan vonis pada pengadilan sebelumnya yakni enam tahun penjara.