Kasus Korupsi Bimtek DPRD Kota Jambi, Putusan Banding Ringankan Hukuman Rosmansyah

Penulis: Dedy Nurdin
Editor: bandot
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majlis Hakim memeriksa uang pengganti kerugian negara yang diserahkan terdakwa Rosmansyah saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor pada Senin (18/9/2017) Rosmansyah merupakan terdakwa kasus dugaan tipikor Bimtek di DPRD Kota Jambi tahun 2009 - 2014 bersama Jumizar.

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM JAMBI - Pengadilan Tinggi akhirnya mengabulkan permohonan banding yang diajukan Rosmansyah, Terdakwa Kasus dugaan korupsi dana Bimtek (Bimbingan Teknis) di DPRD Kota Jambi Priode 2009-2014.

Terkait adanya putusan banding itu, Humas Pengadilan Negeri Jambi Makaroda Hafat membenarkan saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (19/1/2018).

"Petikan dari Pengadilan Tinggi diterima hari ini, dan langsung diteruskan ke jaksa serta terdakwa sendir,"kata Makaroda Hafat.

Pada persidangan tingkat banding yang diajukan terdakwa diadili oleh majelis hakim pengadilan tinggi yang diketuai Agus Jumardi, dan Hakim Anggota I, Aronta, dan Hakim Anggota II,  Sunardi.

Yang pada intinya pengadilan tinggi menyatakan menerima pengajuan banding terdakwa dan mengadili sendiri.

"Memperbaiki Putusan pengadilan Tindak Pidana  Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 25/Pid.sus - TPK/2017/PN.,"sebut makaroda merujuk petikan amar putusan itu.

Disebutkan pula jika Pengadilan tinggi tingkat banding menyatakan terdakwa Rosmansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai mana dalam dakwaan subsidair.

"Menjatuhkab pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda 50 juta rupiah subsider tiga bulan penjara,"sebut makaroda membacakan petikan putusan.

Selain itu pengadilan tinggi tingkat bandig juga menghukum terdakwa Rosmansyah untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 1,8 Miliar Rupiah.

Serta memperhitugkan uang yang sudah dikembalikan terdakwa Rp 450 Juta. Sehingga sisanya sebesar 1,4 Miliar Rupiah.

Dimana uang pengganti ini harus dikembalikan dalam tempo satu bulan setelah putusan  hakim berketetapan hukum. Jika tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa disita untuk di lelang menutupi uang kerugian negara.

Jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Putusan ini lebih rendah satu tahun jika dibandingkan dengan vonis pada pengadilan sebelumnya yakni enam tahun penjara.

Berita Terkini