Pengadilan Agama Lirik Suku Anak Dalam untuk Isbat Nikah

Penulis: tribunjambi
Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Merangin dikalungi Sebali sumpah saat berkunjung ke permukiman Suku Anak Dalam, Selasa (19/12)

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengadilan Tinggi Agama Jambi melirik Suku Anak Dalam (SAD) untuk mengikuti isbat nikah.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Mukhlis, ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, mengatakan akan bekerjasama dengan Dinas Dukcapil Provinsi Jambi.

"Kerjasama ini akan direalisasikan untuk daerah-daerah yang banyak Suku Anak Dalam. Seperti Tebo, Bungo, Bulian, Sarolangun," ujar Mukhlis, Selasa (16/1) pagi.

"Untuk masalah biaya, kami bisa membebaskan biaya dari pengadilan itu. Asal pendaftarannya dikoordinir pemerintah daerah setempat. Kemudian ada surat keterangan dari kelurahan dan diketahui oleh camat setempat. Bahwa mereka (Suku Anak Dalam) itu dianggap belum mampu dari sisi pembiayaan," tuturnya.

Dari sisi kewenangan mengadili daerah, dia mengatakan kesulitan dari sisi geografisnya. "Suku Anak Dalam ini perpindah-pindah. Kadang di wilayah Tebo kadang Sarolangun," ujarnya.

BACA JUGA Penyebab Kematian Dolores O Riordan Masih Misterius, Ternyata Sempat Punya Masalah Punggung

"Dengan adanya hal ini, asas kewilayahan yang kami pakai. Ketika mereka didaftarkan secara kolektif, Pemerintah mana yang mendaftarkan. Kalau SAD didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tebo yang menyelesaikan, ya Pengadilan Tebo," jelasnya.

Berita Terkini