Laporan Wartawan Tribun Jambi, Zulkifli
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Terkait adanya pungutan uang ratusan ribu untuk membeli komputer dan server agar Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dapat dijalankan di SMPN 5 Muarojambi, mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak, namun kebijakan yang membebani wali murid itu malah didukung oleh pihak Dinas PDK Muarojambi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muarojambi Ulil Amri saat dimintai tanggapannya terkait masalah ini mengatakan bahwa, pungutan yang dilakukan oleh Komite sekolah ini tidak masalah dan diperbolehkan dilakukan untuk mendukung kemajuan pendidikan Muarojambi.
Ulil menyebutkan bahwa apa yang dipungut oleh Komite dari wali Murid dengan nominal uang yang telah ditentukan itu adalah untuk kepentingan bersama dan diperbolehkan sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2016.
Baca: Berdua dalam Lift, Cewek Ini Cepat-cepat Turunkan Celana. Kejadian Selanjutnya Bikin Melongo
"Silahkan Itu dijalankan, asal komite bertanggung jawab dengan prosedur yang benar, ajak rapat anggota komite dan disepakati bersama, apa yang dapat dilakukan untuk membantu memajukan pendidikan sekolah," ujar Ulil
Sementara itu, pendapat Ulil Amri ini bertolak belakang dengan yang disampaikan oleh pengamat Pendidikan Kaspul Anwar yang saat dikonfirmasi melalui via telponya mengatakan bahwa pungutan yang ditetapkan nominalnya adalah menyalahi peraturan yang ada.
"Tidak boleh ada nominal kalaupun ada pungutan untuk membangun sekolah sifatnya hanya sumbangan sukarela dan tidak memberatkan wali murid," papar Kaspul
Kalaupun Sekolah ingin melaksanakan UNBK harus difasilitasi oleh pihak pemerintah dan jangan membebani wali murid.
"Kalau mau UNBK Pemerintah yang harus menyediakan fasilitasnya, kalau belum siap jangan memaksakan kehendak melaksanakan UNBK, "pungkas Kaspul.
Baca: Ortu Diminta Nyumbang Beli Komputer UNBK, Ulil Sebut Pihaknya Hanya Menargetkan, Tidak Mewajibkan
Baca: VIRAL - Seorang Siswa SMP Tewas Dibunuh Teman-temannya? Dengar Curhat Sang Ayah
Seperti yang diberitakan Tribinjambi.com, kemarin, bahwa SMPN 5 Muarojambi, melakukan pungutan kepada siswanya. Hal tersebut diketahui, Berdasarkan Surat edaran Nomor 4213/227/SMPN 5-MJ/2017, yang ditandatangani oleh pihak kepala Sekolah dan Ketua komite ditujukan kepada orang tua siswa yang berisi tetang keterlibatan orang tua siswa untuk ikut membantu pihak sekolah dalam pengadaan komputer dengan rincian biaya, kelas IX Rp 350 ribu, Kelasa VIII Rp 200 ribu dan kelas VII Rp 100 ribu.