Sebelum Menghilang, Ternyata Setya Novanto Ajukan Praperadilan. Bakal Disidangkan Hakim Cepi Lagi?

Editor: rida
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Praperadilan Cepi Iskandar membacakan putusan praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).(KOMPAS.com/IHSANUDDIN)

TRIBUNJAMBI.COM- Ketua DPR Setya Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan untuk kali kedua.

Novanto menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Gugatan praperadilan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ya benar. Pengajuannya Rabu, 15 November 2017," ujar Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaksel Made Sutisna saat dihubungi pada Kamis (16/11/2017).

Baca: Main Film Bareng Deddy Cobuzier, Peran Kaesang Pangarep Kok Cuma Begini? Anak Presiden Loh

Baca: Jadwal Timnas Indonesia Lawam Suriah Kick Off Pukul 17.00 WIB, Klik di Sini!

Baca: Terungkap, Papa Tidak Kabur! Sekjen Golkar Idrus Marham Pastikan Setya Novanto Tidak Lari Tapi

Menurut Made, belum ada penunjukan hakim tunggal yang akan mengadili sidang praperadilan.

Made mengatakan, sidang perdana praperadilan biasanya digelar satu pekan setelah gugatan didaftarkan.

Sebelumnya, Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Penetapan tersangka pertama dibatalkan hakim tunggal Cepi Iskandar saat Novanto mengajukan gugatan praperadilan.

Baca: Menyedihkan! Usai Dituduh Mesum, Ditelanjangi dan Diarak, Begini Nasib Korban Persekusi Tangerang

Baca: Keberatan Divonis 1,5 tahun, Besok Buni Yani Laporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial

Baca: Tidak Masalah Kritikan di Medsos, Anies Baswedan Sekarang Justru Merasa Dipuji Habis-habisan

Meski demikian, saat ini Novanto tidak diketahui keberadaannya.

Halaman
12

Berita Terkini