Tidak Mau Diatur, Ormas Diminta Cari Negara Lain. Kemendagri: Tidak Ada Hak Bebas Mutlak

Editor: rida
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TOLAK PEMBUBARAN HTI - Massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Islam melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalanq Diponegoro, Kota Bandung, Senin (22/5/2017). Dalam aksinya itu, mereka menyatakan sikap menuntut pemerintah untuk menghentikan upaya kriminalisasi terhadap ulama, aktivis Islam, dan gerakan dakwah Islam, serta menolak rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ormas Islam lainnya. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNJAMBI.COM- Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, pemerintah ingin bersikap tegas untuk mengatur keberadaan organisasi masyarakat (ormas) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas (Perppu Ormas).

Bahtiar menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan seluruh ormas memiliki tujuan yang tidak bertentangan dengan ideologi dan tujuan negara.

Baca: Geger Temuan Mayat Seorang Perempuan. Ketua RT Ungkap Identitas Mayat Tersebut, Ternyata

Baca: Zumi Zola Belum Putuskan Calon Pilkada, Ini Kata Pengamat

Baca: Diduga Remas Dada Seorang Biduan, Oknum Polisi Ini Dilaporkan ke Propam

Pemerintah, kata Bahtiar, memiliki kewenangan untuk mengatur keberadaan ormas sebab Indonesia tidak mengenal hak bebas mutlak.

"Indonesia tidak mengenal hak bebas mutlak. Ada batasnya, yaitu hak orang lain. Kalau tidak mau diatur, cari saja negara lain," ujar Bahtiar saat menjadi pembicara dalam diskusi Respublica Political Institute bertajuk 'Perppu Ormas dan Ancaman Radikalisme' di Megawati Institute, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017).

Baca: Niat Memberi Hukuman, Perempuan Ini Malah Membuat Sepupunya Berusia 9 Tahun Meninggal Dunia

Baca: Patut Diapresiasi. Melewati Gunung, Sungai dan Hutan, Kapolsek Ini Gendong Orang Sakit Sejauh 5 Km

Baca: Terungkap, Ini Sosok Perempuan yang Dinikahi CEO Air Asia. Ternyata Dia Adalah Artis Korea yang

Menurut Bahtiar, saat ini tidak sedikit ormas-ormas yang berkegiatan di luar tujuan seperti yang dicantumkan dalam AD/ART atau saat mendaftar di kementerian.

Sementara dalam Pasal 7 Undang-undang No. 17 tahun 2013 tentang Ormas disebutkan bahwa setiap pembentukan ormas harus sesuai dengan tujuan negara.

"Faktanya hari ini ormas baik badan hukum atau tidak, telah digunakan untuk, beraktivitas di luar tujuannya," tuturnya.

"Pasal 7 kan ada tujuan pembentukan ormas dan tujuan adanya ormas di negara ini. Harus dipastikam ormas apapun jenisnya, tidak keluar dari tujuan negara. Itu ada batasannya," kata Bahtiar.

Dia mencontohkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang belum lama ini dibubarkan oleh pemerintah.

Halaman
12

Berita Terkini