Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi kembali diamankan polisi, Senin (19/6) dini hari.
Dia Saiful Anwar bin Abu Sama (48), melarikan diri pasca jebolnya tembok lapas kemarin. Ia ditangkap di sebuah kos-kosan di Kota Jambi sekira pukul 00.00.
Polda Jambi membenarkan penangkapan terhadap narapidana tersebut. Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, napi tersebut kini diamankan di Mapolresta Jambi.
"Dia ini terpidana kasus narkotika dengan vonis 7 tahun 9 bulan. Dia menghuni sel blok b2 kamar tengah blok," terang Kabid Humas kepada wartawan di Mapolda Jambi.
Mantan Kapolres Tanjab Barat ini menjelaskan, penangkapan napi tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah kos-kosan milik Yanto Keling yang beralamat di Jalan Slamet Riyadi RT 18, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura ada seorang yang mencurigakan diduga napi kabur.
Dari informasi itu pula langsung ditindak lanjuti oleh anggota. "Dia langsung diamankan tanpa perlawanan," jelasnya.
Dari penangkapan seorang napi ini, terhitung jumlah napi yang masih berkeliaran berjumlah 15 orang. Untuk diketahui, pasca jebolnya dinding lapas, sebanyak 44 orang napi melarikan diri.