Demo di PN Jambi

BREAKING NEWS: Pakaian Dalam Tergantung di Pagar Pengadilan Jambi

Penulis: Deni Satria Budi
Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ada yang unik di pagar kantor Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (15/5) pagi. Ada pakaian dalam (celana dalam; red) bekas tergantung di pagar. Di sela-sela pagar, juga terdapat karton-karton bertulisan. Karton yang diikat di pagar itu dipasang massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Demokrasi Indonesia (ADI).

Aksi itu dilakukan pengunjuk rasa terkait putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, yang memvonis bebas terdakwa dugaan korupsi dana makan minum Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT), Yuninta Asmara, yang juga isteri Bupati Batanghari Syahirsyah.

Dalama orasinya, pengunjuk rasa mengatakan bahwa vonis bebas terhadap terdakwa merupakan preseden buruk terhadap hukum dan juga rasa keadilan.

"Ada apa dengan pengadilan ini. Seorang terdakwa korupsi, malah dibebaskan," sebut pengunjuk rasa dalam orasinya.

Diketahui, terdakwa perkara dugaan korupsi dana Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Batanghari 2008 - 2010, Hj Yuninta Asmara, divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Putusan dibacakan Rabu (10/5) oleh majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha.

Istri bupati Batanghari ini dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa pidana penjara 1 tahun 6 bulan. (*)

SIMAK BERITA SELENGKAPNYA DI KORAN TRIBUN TERBIT ESOK

Berita Terkini