Kasus Narkoba

Sembilan Ditangkap, Tiga Orang Jadi Tersangka

Penulis: muhlisin
Editor: Fifi Suryani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muhlisin

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Polres Tebo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini sembilan orang diciduk oleh Satuan Resnarkoba Polres Tebo.

Penangkapan dilakukan di tiga lokasi, Jumat (10/3). Namun kesemuanya masih di kawasan Kecamatan Tebo Ilir. Tepatnya di bilangan Sungai Bengkal.

Kasat Resnarkoba Iptu Khourunnas, mengatakan ini lanjutan dari tangkapan sebelumnya. Dimana dalam operasi antik beberapa waktu lalu, tiga kasus narkotika sukses dibongkar.

"Kali ini kita amankan sembilan orang. Tiga orang sudah ditetapkan tersangka. Sementara enam lainnya masih saksi," ujar Khoirunnas.

Ia mengatakan, pengungkapan jaringan ini diawali penangkapan M Khudri (21). Berbekal informasi dari warga, Khudri dibekuk di Dusun Kemantan Kelurahan Sungai Bengkal, Tebo Ilir.

Dari tangan Khudri, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Yakni berupa satu paket sabu, satu paket ganja, satu unit handphone, serta satu kotak rokok.

Pengembangan kasus ini, berlanjut ke penangkapan tujuh pelaku lainnya. Dari tujuh orang ini, satu orang bernama Ridho G (21), ditetapkan sebagai tersangka.

"Ridho, warga Jalan Air apanas Kelurahan Sungai Bengkal, kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Khorunnas yang juga mantan Kanit Reskrim Polres Merangin.

Dari kawanan ini, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Yakni satu pajet daun ganja kering, selembar kertas putih, satu unit handphone, dan uang tunai Rp 550 ribu.

"Enam lainnya juga kami bawa ke kantor Polres Tebo. Untuk diperiksa sejauh mana keterlibatannya. Karena saat penangkapan mereka ada di TKP," ujar Khoirunnas lagi.

Operasi tak berhenti di situ. Pengembangam bergerak ke Simpang Semako RT 17 Kelurahan Sungai Bengkal. Edi Sembiring (51) ditangkap dengan beberapa barang bukti.

"Edi Sembiring juga sudah tersangka bersama Khudri dan Ridho," tutupnya.

Berita Terkini