Laporan wartawan Tribun Jambi, Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Salah satu kandidat Calon Wakil Bupati Sarolangun pasangan nomor urut dua Hilallatil Badri dinyatakan tidak bisa memberikan hak suaranya pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Sarolangun. Pasalnya, Hilallatil Badri terdata memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kota Jambi.
Hal tersebut disampaikan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun, Ali Wardana.
"Salah satu kandidat Pasangan calon atas nama Hilallatil Badri Calon Wakil Bupati Sarolangun nomor urut dua tidak bisa memberikan hak suaranya karena ber KTP di Kota Jambi," kata Ali, Selasa (15/2).
Sementara calon bupati nomor urut 2 Cek Endra sebutnya, akan memilih di TPS 2 Kelurahan Dusun Sarolangun.
"Untuk paslon nomor urut 1, calon bupati dan wakilnya memberikan hak suara. Madel nyoblos di TPS 7 Kelurahan Pasar Sarolangun dan Musharsyah nyoblos di TPS 2 Desa Talang Serdang kecamatan Mandiangin," sebut Ali.