Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Secara keseluruhan angka perceraian di Sarolangun masih tinggi. Pada 2016 terdapat 219 kasus perceraian. Dari perkara yang masuk ke PA Sarolangun tersebut didominasi gugat cerai atau istri minta cerai.
“Istri gugat cerai sebanyak 171 perkata dan sisanya cerai talak,” ungkap Kepala PA Sarolangun melalui Panitera Muda Hukum, Arsad, Kamis (19/1).
Suami tak bertanggungjawab ternyata salah satu faktor paling banyak. Setelah ketidak harmonisan dalam rumah tangga yang menyebabkan berakhirnya hubungan perkawinan di tangan hakim ini.
”Yang paling banyak gugatan masuk kesini (PA) ketidak harmonisan, faktor tidak bertanggungjawab, faktor ekonomi dan beberapa faktor lainnya. Ada juga dikarenakan suami suka minum minuman keras,” sebut Arsad.
Umumnya sambung Arsad, umur pernikahan yang mengajukan gugatan ke PA Sarolangun adalah pasangan muda. Dimana umur pasangan mayoritas yakni dibawah umur 35 tahun.
“Pasangan yang mengajukan perceraian itu berusia muda antara 24 sampai 35 tahun,” pungkasnya.(pit)