Bandingkan pembelaan Arik dengan screenshot tulisannya di Facebook berikut ini.
Sementara, Kasat Rekrim Polres Gresik AKP Heru Dwi Purnomo mengatakan bahwa dari aduan masyarakat terhadap dugaan kepada tokoh agama dan kyai melalui media sosial di Facebook akan ditindak lanjuti.
"Kami akan konsultasi ke ahli hukum ilmu teknologi. Sebab pelaporan ini terkait Undang-undang Teknologi Informasi," kata Heru.