Developer Diperiksa 6 Jam, Kasus Pembangunan Perumahan PNS Sarolangun

Penulis: Deni Satria Budi
Editor: ridwan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Tribun Budi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi memeriksa H Ade, developer pembangunan kompleks perumahan PNS Sarolangun, Rabu (9/8) Pemeriksaan Direktur PT Moa itu dilakukan sejak pagi.

Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf, mengatakan pemeriksaan terkait prosesawal hingga akhir bisa menjadi rekanan atau developer. "Pemeriksaan yang bersangkutan dari pukul 09.00 WIB, sampai sekarang masih berlanjut," sebutnya.

Pantauan Tribun, H Ade yang mengenakan baju batik kuning dan berkopiah hitam, sempat keluar dari ruang pemeriksaan ke kamar kecil pukul 14.30 WIB.

Pemeriksaan ini dilakukan seiring dengan penghitungan kerugian negara oleh auditor BPK Perwakilan Jambi. "Mudah-mudahan tim penyidik bisa menyelesaikannya di bulan ini. Dan, di awal September bisa disampaikan siapa yang bertanggungjawab di dalam perkara ini," sebut Imran Yusuf.

Sebelumnya, Sekda Sarolangun periode 2004-2009, Hasan Basri Harun, dimintai keterangan tim penyidik. Itu merupakan pemeriksaan tambahan.(udi)

Berita Terkini