Laporan Wartawan Tribun Jambi, Qomaruddin
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Penyidik Kejari Sarolangun saat ini fokus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan jembatan Gantung (Jamtung) Desa Ujung Tanjung Sarolangun.
Hal itu dikatakan Kajari Sarolangun Agustinus SH melalui Kasi Pidsus Yusep Adhiyana SH, saat pers ghatering di Kejari Sarolangun, Selasa (22/12) kemarin.
"Soal perkara itu kita masih fokus penyidikan. Ya, dan sekarang penyidikannya masih proses," katanya.
Sejumlah saksi dianggap mengetahui adanya pengerjaan proyek jembatan gantung senilai Rp 2,7 M yang dikerjakan PT Adipati, kata Yusep telah diperiksa dan dimintai keterangan.
"Ya. Saksi ataupun stakeholder yang kita anggap tahu kegiatan itu, sudah kita periksa," terangnya.
Akan tetapi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, soal berapa orang yang akan ditetapkan tersangka.
"Ya, pada saatnya nanti tentu akan kita sampaikan siapa tersangkanya," ujarnya.
Begitupun materi penyidikan, untuk penyimpulan ada atau tidaknya tidak pidana dan siapa yang bertangungjawab. Pada prinsipnya kata Yusep, jaksa penyidik yang menangani perkara itu diyakini berupaya bekerja profesional dan hasil kerja penyidik akan bisa dipertangungjawabkan.
Sementara jumlah kerugian Negara, dikatakannya, masih dalam proses perhitungan. Pihaknya minta bantuan BPKP untuk menghitung besaran potensi kerugian Negara.
"Tinggal menunggu kesimpulan kerugian negara saja. Gak ada, gak ada intervensi dari pihak manapun, dan masih lancar lancar saja," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Sarolangun tengah mengusut dugaan korupsi pembangunan Jamtung di Desa Ujung Tanjung Kecamatan Sarolangun yang dikerjakan tahun 2014 yang menggunakan APBD Kabupaten Sarolangun sebesar Rp 2,5 miliar yang dikerjakan PT Adipati.