Revisi UU KPK

Siapa Pembuat Draf Revisi UU KPK?

Editor: Fifi Suryani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Itu kan inisiatif DPR dan pemerintah belum ada," kata Bambang.

Mengenai adanya kop Presiden RI pada berkas draf tersebu, ia mengaku tak mengetahuinya dan meminta untuk tak membesar-besarkan masalah tersebut.

"Namanya juga diskusi, mungkin saja kertas sobek lalu dipakai untuk oret-oretan (coretan). Kan bisa saja," ujarnya.

Menurut dia, hal tersebut bukan sesuatu yang substansial.

"Namanya saja kop surat, Mas. Yo iso nggawe (bisa dibuat). Jadi kita tidak boleh berpersepsi atau berprasangka dulu," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi Sareh Wiyono mengatakan, pemerintah pernah mengusulkan agar revisi UU KPK masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2015.

Namun, hingga kini belum menyerahkan draf dan naskah akademik revisi UU tersebut.

"Sehingga dari anggota mengusulkan agar ini bisa diselesaikan dan masuk ke dalam Prioritas 2015," kata Sareh.

Revisi UU KPK diusulkan 45 anggota DPR dari enam fraksi saat rapat pleno Baleg, Selasa lalu.

Keenam fraksi itu yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PPP, Fraksi PKB, Fraksi Hanura, Fraksi Nasdem dan Fraksi Golkar.

Mereka meminta agar revisi itu menjadi usulan inisiatif DPR dan masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2015.

Berita Terkini