Razia Narkoba

NEWSVIDEO: BNNP Jambi Proses 6 Pelaku Narkoba Pulau Pandan ke Pengadilan

Penulis: Andreas Eko Prasetyo
Editor: Fifi Suryani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Belasan orang diamankan saat razia Narkoba di Pulau Pandan, Rabu (29/7).

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hasil tangkapan besar yang diterima Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi, dalam penggerebekan Kampung Pulau Pandan mencapai tahap pengadilan.

Karena dari 31 pelaku pengguna dan pengedar narkoba yang diamankan pada tanggal 29 Juli kemarin, sebanyak 6 pelaku akan ditindak ke proses pengadilan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi, Kombes Pol. Edy Iswanto yang hadir dalam penyampaian rilis tangkapan Polda Jambi di Pulau Pandan.

"Benar sampai sekarang dari 31 pelaku yang kita amankan, 6 diantaranya akan diproses ke tingkat pengadilan," terangnya. Senin (3/8).

Edy juga menjelaskan, sisa pelaku yang diamankan dan tidak berlanjut untuk ke proses pengadilan, nantinya orang-orang tersebut akan masuk pengawasan BNNP Jambi dan direhabilitasi.

"Pokoknya, dari 31 orang 6 yang syarat dan buktinya kuat untuk diadili, sedangkan lainnya yang terbukti pula menggunakan akan direhabilitasi dan masuk masa pemulihan dari narkoba," jelasnya.

Seperti diketahui razia narkoba yang dilakukan oleh tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi, Korem dan tim lainnya menghasilkan banyak tangkapan.

Dan tangkapan tersebut kini berlanjut dengan diikuti Polda dan Polresta yang berhasil mengobrak-abrik Pulau Pandan sampai saat ini.

Berita Terkini