Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendri Dede Putra
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Untuk di Jambi pemberlakuan pembebasan pajak bagi yang berpenghasilan dibawah Rp3 juta masih akan disosialisasikan. Sebab penjelasan aturan ini belum sampai ditingkat daerah.
Kantor Pelayajan Pajak (KPP) Pratama Jambi menyampaikan bila nanti aturan sudah keluarkan oleh kementerian keuangan sampai disetiap daerah, maka tindakan selanjutnya melakukan sosialisasi baru menerapkan.
Dikatakan kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi, Eko Budi, bahwa pihaknya akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah nantinya. Namun untuk saati masih menunggu aturan dari pusat.
"Kita tunggu saja aturannya (batas penghasilan tidak kena pajak) tersebut," katanya kepada Tribun melalui ponsel Sabtu (27/6)
Menurut KPP Pratama Jambi, untuk saat ini nilai PTKP masih sekitar Rp2.025.000 per wajib pajak. Bila aturan baru ini diterapkan, tentunya banyk wajib pajak yang tidak kena pajak penghasilan mereka, terutama karyawan perusahaan, serta kalangan buruh lainnya.
Seperti diketahui pemerintah melalui kementerian keuangan RI menaikkan batas Penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) dari sebelumnyya Rp2.025.000 per bulan menjadi Rp 3 juta per bulan. Peraturan mengenai perubahan PTKP tersebut ditargetkan aturan itu sudah berlaku sejak 1 Juli 2015, sehingga perusahaan tak lagi boleh memungut pajak bagi karyawan yang bergaji sampai maksimal Rp 3 juta per bulan atau Rp 36 juta setahun. (*)