Laporan Wartawan Tribun Jambi, Qomaruddin
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Terdakwa Sayuti Bin Ismail terdakwa pembacokan di Desa Karmen Pauh divonis 5 tahun 6 bulan penjara ketika sidang lanjutan pembacaan putusan di PN Sarolangun, Senin (2/3) kemarin.
Di samping terdakwa selama sidang belaku kooperatif dan mengakui bersalah atas perbuatannya, alasan hakim lain memvonis lebih ringan dari tuntutan JPU 10 tahun penjara, terdakwa telah memberi bantuan kepada dua korban, berupa santunan uang Rp 30 juta dan kepada korban meninggal Rp 40 juta. Untuk korban luka terdakwa membantu biaya perobatan.
Ari Candra korban selamat dari aksi pembacokan terdakwa mengatakan, dirinnya sangat tidak puas dan sangat kecewa dengan hakim.
"Kami gak terima. Lihat bekas luka yang melilit di badan dan di kepalaku, apakah pantas hakim hanya memutuskan 5 tahun 6 bulan saja, kalau begitu kita ke depannya akan lakukan banding," keluhnya.
Sementara Adil MF Simarmata selaku Humas PN Sarolangun dan majelis hakim mengatakan, majelis hakim telah berlaku adil, karena keputusan tersebut berdasarkan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Kita sudah melakukan peradilan dari tahap awal dan kita sudah memutuskan setelah melakukan tahap demi tahap dari kasus tersebut. Dan dengan menimbang mengadili serta kita telah memutuskan dengan berdasarkan pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar Adil.
Diketahui kasus pembacokan berujung maut terjadi 6 November 2014, sekitar pukul 08.00 WIB di RT 01 Desa Karmen Seberang. Terdakwa Sayuti bin Ismail (55) saat itu tega membacok Nasrun bin Zainudin (30) dan Ari Candra (24). Akibatnya Nasrun meninggal dunia dan Ari mengalami luka berat. Korban dan pelaku merupakan sama-sama warga Karmen. Aksi tragis tersebut terjadi gara-gara perseteruan batas tanah.