TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kantor Pajak Jambi mulai mempertimbangkan upaya sandera badan terhadap wajib pajak nakal di Jambi seiring tekad pemerintah menggenjot penerimaan dari pajak. Sementara ini, Kantor Pajak baru menyita aset seperti kendaraan bermotor dan alat berat wajib pajak nakal sebagai upaya persuasi.
Berdasar data Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi, tercatat sebanyak Rp 157,904 miliar tunggakan pajak. Nilai sebesar itu merupakan akumulasi sejak beberapa tahun terakhir hingga 31 Desember 2014, dengan jumlah wajib pajak bermasalah sebanyak 24.256. Kasi Penagihan Pajak KPP Pratama Jambi, Juhadi mengatakan sebelumnya pada 2013 nilai tunggakan sempat mencapai Rp 162.918,72 miliar dari 25.576 wajib pajak.
Namun setelah dilakukan upaya paksa seperti pemblokiran rekening bank, penyitaan aset, pelelangan, dan pencegahan WP keluar negeri, nilai tunggakan berkurang. Hanya KPP Pratama tak mau merincikan nama-nama WP badan bermasalah itu. "Nilai yang nunggak wajib pajak ada yang jutaan sampai yang miliaran," kelit Juhadi menyebut kenakalan wajib pajak, Senin (2/2).
Dia menjelaskan, KPP Pratama Jambi telah memblokir sebanyak 15 wajib pajak besar dengan nilai utang Rp 8,729 miliar, dan menyita aset 9 WP dengan nilai utang Rp 2,566 miliar. Untuk penyitaan aset jelasnya, kebanyakan berupa kendaraan mobil dan alat berat di Kota Jambi. Selain itu, ada juga satu WP dilanjutkan proses lelang aset melunasi utang pajak senilai Rp 573 juta.
"Aset yang sudah disita berupa kendaraan bermotor mobil dan alat berat. lelang yang sudah dilakukan alat berat berupa wheelloader 500WA. Untuk penyanderaan WP nihil, karena baru tahun ini akan diberlakukan," ujar Juhadi. Kepala KPP Pratama Jambi, Eko Budi menambahkan ada berbagai sektor yang utang pajak, di antaranya sektor perusahaan perkebunan, perdagangan, termasuk sektor jasa keuangan.
Sama seperti yang disampaikan Juhadi, semua tunggakan tersebut berasal dari macam-macam segmen perusahaan maupun perorangan, namun jelasnya kebanyakan yang berutang dari WP badan. Juhadi mengatakan dalam menangani WP yang membandel ini sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan, serta diberikan waktu perlunasan hingga 30 hari, teguran untuk melunasi dengan tenggang waktu 21 hari.
"Ada yang bayar ada juga yang tetap tidak mau bayar, makanya diberikan tindakan surat paksa diberi kesemptan 2x24 jam untuk membayar. Gak merespon juga lalu kita sita aset, pemblokiran rekening di bank, sampai pencegahan keluar negeri 2x selama 6 bulan," jelasnya. Bahkan hingga saat ini KPP Pratama Jambi terus melakukan penagihan aktif kepadan WP yang masih menunggak pajak PPh maupun Ppn di Jambi.
Masih persuasif
Terkait upaya paksa sandera badan ke WP nakal, menurut Eko Budi sampai, sejauh ini belum diberlakukan. Karena upaya KPP Pratama baru sebatas pemblokiran hingga pencekalan, meski dia tak menampik kemungkinan opsi sandera badan. "Akan tetap kita lakukan penagihan aktif, bisa saja sampai penyanderaan, sesuai aturan pusat. Ada permintaan kantor pusat setiap bulan harus ada wajib pajak dilakukan penyanderaan, untuk memberi efek jera," jelasnya.
Kasi penagihan Juhadi juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan nanti akan ada penyanderaan WP di Jambi, karena sudah ada aturannya. Juhadi melanjutkan untuk tahun ini KPP Pratama Jambi yang meliputi Kota Jambi, Muaro Jambi, dan Kabupaten Batanghari sesuai aturan setiap bulan menargetkan melakukan satu penyanderaan. Bila memang upaya lainnya seperti pelelangan maupun upaya pencegahan tidak mempan.
Selain itu, pemblokiran ditargetkan setiap bulan 4 wajib pajak bermasalah. Dia bilang untuk penyanderaan (gihzeling) selama-lamanya 6 bulan terhitung sejak penangung pajak ditempatkan dalam tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang untuk palaing lama 6 bulan berikutnya. Penyanderaan dapat dihentikan walaupun masa penyanderaan belum berakhir, dengan ketentuan utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas. "Jadi penanggung pajak yang dapat dikenakan penyanderaan atau paksa badan, apabila mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya 100 juta, diragukan itikad baiknya untuk melunasi tunggakan pajaknya," jelasnya. (hdp)
KPP Pratama Jambi Sandera WP Nakal
Penulis: hendri dede
Editor: Deddy Rachmawan
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger