Advertorial
BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK dan JKM
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho mendorong para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) memanfaatkan keringanan
TRIBUNJAMBI.COM - Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho mendorong para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) memanfaatkan keringanan iuran 50 persen program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026 mendatang.
Agung menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan pekerja, serta mengakselerasi ekonomi inklusif dan keberlanjutan, lewat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja BPU.
Langkah ini sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan (Coverage), memastikan perlindungan menyeluruh (Care), serta memperkuat kepercayaan publik (Credibility) terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. “Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satupun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan,” ujar Agung.
Keringanan iuran ini berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, baik yang berstatus peserta baru maupun peserta yang telah terdaftar aktif. Pekerja cukup membayar Rp8.400/bulan selama periode April hingga Desember 2026. Dengan demikian bagi pekerja yang ingin memanfaatkan keringanan iuran selama 9 bulan (April–Desember), cukup membayar iuran sebesar Rp75.600.
Agung memastikan tidak ada penurunan kualitas layanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta. Manfaat yang diterima tetap utuh, di antaranya santunan kecelakaan kerja maksimal Rp70 juta, perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian sebesar maksimal Rp42 juta, hingga beasiswa pendidikan bagi dua orang anak maksimal Rp174 juta.
Pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kini juga semakin mudah, dapat dilakukan melalui berbagai kanal di antaranya aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, serta berbagai mitra pembayaran seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dompet digital, dan kanal pembayaran lainnya yang telah bekerja sama. “Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia. Perlindungan ini penting agar para pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera, sehingga mampu berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tutup Agung.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, mengajak masyarakat pekerja di Provinsi Jambi, khususnya sektor informal, untuk segera memanfaatkan program keringanan iuran tersebut. Menurutnya, program ini menjadi peluang penting bagi pekerja untuk mendapatkan perlindungan optimal dengan biaya yang sangat terjangkau. “Program ini sangat relevan bagi pekerja di Jambi, terutama yang bekerja secara mandiri seperti petani, nelayan, pedagang, hingga pekerja harian lepas. Dengan iuran yang sangat ringan, manfaat yang diterima tetap maksimal. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menunda, karena perlindungan kerja adalah kebutuhan, bukan pilihan,” ujar Hendra.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi secara masif ke berbagai daerah di Provinsi Jambi guna memastikan seluruh pekerja memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. “Kami di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi berkomitmen memperluas kepesertaan sekaligus memastikan setiap pekerja terlindungi. Harapannya, tidak ada lagi pekerja yang menghadapi risiko kerja tanpa jaminan perlindungan,” tambahnya. (*)
Baca juga: Lowongan Kerja di Jambi 7 April 2026, Ada Siloam hingga XL Smart Mulai dari Tamatan SMA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/BPJS-742026.jpg)