Kamis, 23 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Advertorial

Ditanya DPD RI Soal Dampak Lingkungan dan Izin PT SAS, Ini Jawaban DLH dan PTSP

DPD RI meminta penjelasan Dinas Lingkungan Hidup dan PTSP Provinsi Jambi saat melaksanakan rapat dengar pendapat de

Editor: Content Writer
Dok
Ditanya DPD RI Soal Dampak Lingkungan dan Izin PT SAS, Ini Jawaban DLH dan PTSP 

 

Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan infrastruktur memiliki tahapan, mulai dari pra-konstruksi (perizinan), konstruksi, operasional, hingga pasca-operasional. Pada tahap konstruksi, perubahan bentang alam memang tidak dapat dihindari.

 

“Dalam setiap pembangunan, termasuk pembangunan rumah sekalipun, pasti ada dampak pada tahap konstruksi. Yang penting adalah bagaimana dampak itu dikelola dan diperkecil. It telah kami minta kepada PT SAS,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jambi, Agus Rendra, menjelskan bahwa perizinan yang dimiliki PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) telah diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Perizinan PT SAS sudah sesuai dengan PP 28 Tahun 2005. Ada tahapan yang wajib dipenuhi pelaku usaha, mulai dari persyaratan dasar, izin lokasi, hingga izin lingkungan atau AMDAL,” ujar Agus Rendra.

 

Ia menambahkan bahwa izin lokasi PT SAS tidak diterbitkan pemerintah daerah namun diterbitkan oleh kementerian ATR/BPN, sebab termasuk dalam kategori perusahaan yang kewenangan perizinannya berada di pemerintah pusat.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved