OTT KPK
Suami Pegawai KPK Ikut Ditangkap Bareng Immanuel Ebenezer di Kasus Pemerasan, Jubir: Tak Terlibat
Tersangka berinisial MM (Miki Mahfud) ini ditangkap bersama Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi satu diantara tersangka kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) adalah suami dari salah satu pegawai KPK.
Tersangka berinisial MM (Miki Mahfud) ini ditangkap bersama Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menghebohkan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan proses hukum terhadap MM akan terus berjalan.
"Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK," ungkap Budi kepada awak media, Senin (25/8/2025).
Dia menambahkan bahwa KPK tidak akan menoleransi segala perbuatan melawan hukum, siapa pun pelakunya.
Isu keterlibatan pegawai internal KPK dalam kasus ini langsung menyebar luas.
Namun, Budi Prasetyo dengan cepat menepisnya.
Dia menyatakan bahwa KPK telah memeriksa istri dari tersangka MM.
Baca juga: Janggal! Harta Irvian Bobby Cuma Rp3.9 M, Kok Jauh dari Rp69 M yang Diterima di Kasus Noel?
Baca juga: Tampang Crazy Rich Dwi Hartono, Otak Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta dari Tebo Jambi
Baca juga: Kesetiaan Bambang Pacul Tak Goyah, Tetap di PDIP Meski Dicopot dari Ketua DPD Jateng
"KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK tersebut dan hingga saat pernyataan ini dibuat, diketahui bahwa tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang melibatkan suaminya," jelas Budi.
Pernyataan ini bertujuan untuk meredam spekulasi yang beredar, sekaligus menunjukkan komitmen KPK dalam menjaga integritas internalnya.
Meski demikian, KPK juga menegaskan, mereka tidak akan segan mengambil tindakan jika di kemudian hari ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan pegawainya dalam tindak pidana.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sosok yang dekat dengan lingkungan KPK, menambah kompleksitas penyelidikan yang sudah melibatkan Immanuel Ebenezer.
KPK berjanji akan mengusut tuntas kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.
KPK sebelumnya telah menetapkan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) dan 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker.
"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka," terang Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Setyo mengatakan penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) dan Kamis (21/8/2025) di beberapa lokasi di Jakarta.
Baca juga: Siapa Sebenarnya Silvia Rinita Harefa? Namanya Disebut Usai Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK
Baca juga: Bupati Muaro Jambi BBS Usulkan Honorer R3 dan R4 Jadi ASN PPPK Paruh Waktu
Setyo kemudian membeberkan kesebelas tersangka dalam kasus tersebut, yakni:
1. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029.
2. IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025.
3. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang.
4. SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025.
5. AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang.
6. FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang.
7. HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.
8. SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator.
9. SUP (Supriadi) selaku Koordinator.
10. TEM (Temurila) selaku pihak PT Kem Indonesia.
11. MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT Kem Indonesia.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.
Para tersangka dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain mengamankan orang, KPK turut mengamankan 15 mobil dan tujuh sepeda motor.
Dari seluruh kendaraan tersebut, Setyo mengungkapkan hanya satu sepeda motor yang merupakan milik dari Noel.
Baca juga: Detik-detik Aksi Nekat Perampok Agen Bank di Tebo Jambi: Pura-pura Transaksi, Malah Todong Parang
Namun, dia tidak menyebutkan merek dari sepeda motor yang dimaksud.
"Satu unit kendaraan roda dua diamankan dari IEG," ujarnya.
Selain itu, KPK turut mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah sebesar Rp170 juta dan pecahan mata uang asing senilai 2201 dolar Amerika Serikat (AS).
Setyo mengungkapkan tarif sertifikasi K3 seharusnya sebesar Rp275 ribu.
Tetapi, KPK menemukan fakta di lapangan, para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta.
Modusnya yakni memperlambat, mempersulit, atau tidak memproses permohonan sertifikasi K3 jika tidak membayar lebih.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Misteri Sosok F pada Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN yang Libatkan Pengusaha Jambi
Baca juga: Wawancara Eksklusif Pengusaha Tebo Dwi Hartono Sebelum Ditangkap Polda Metro Jaya
Baca juga: Kesetiaan Bambang Pacul Tak Goyah, Tetap di PDIP Meski Dicopot dari Ketua DPD Jateng
Baca juga: Tampang Crazy Rich Dwi Hartono, Otak Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta dari Tebo Jambi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.