Berita Nasional

Sebulan Belajar, 72 Siswa SMA di Bengkulu Diberhentikan, Alasannya Tidak Masuk Dapodik

72 siswa SMA Negeri 5 Bengkulu mendadak diberhentikan dari sekolah karena tidak memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS/A HANDOKO
Ilustrasi siswa SMA tengah belajar 

TRIBUNJAMBI.COM - Baru sebulan belajar, 72 siswa SMA Negeri 5 Bengkulu mendadak diberhentikan dari sekolah.

72 siswa yang diberhentikan merupakan siswa baru yang sudah mengikuti seluruh rangkaian pendaftaran resmi, termasuk daftar ulang dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Orangtua siswa protes keras terhadap pemberhentian ini.

Pihak sekolah beralasan pemberhentian dilakukan karena 72 siswa tidak memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga dianggap tidak sah tercatat sebagai peserta didik.

Wali Murid Mengadu ke DPRD

Kecewa dnegan pihak sekolah, pada Rabu (21/8/2025) 42 wali murid mendatangi Gedung DPRD Provinsi Bengkulu untuk mengadukan nasib anak mereka.

Sementara itu, 30 siswa lainnya memilih mencari sekolah lain yang masih membuka kuota penerimaan siswa baru.

“Anak saya down, dia nangis sepanjang hari, malu bercampur sedih,” ujar seorang ibu saat menyampaikan keluhan di hadapan anggota DPRD.

Seorang wali murid lain mengaku, kondisi psikologis anaknya memburuk setelah dinyatakan tidak terdaftar.

Baca juga: Eks Direktur PT PAL Jambi Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Korupsi yang Rugikan Rp105 M

Baca juga: Tolak Tanda Tangan Sumpah, Dokter Tifa Ungkap Alasan Mengejutkan di Balik BAP Ijazah Jokowi

“Anak kami sakit, saya juga sakit. Psikis anak saya terkena juga sejak mengetahui ia ternyata tidak terdaftar,” ujarnya.

Bahkan, beberapa wali murid tak kuasa menahan air mata ketika menceritakan anak-anak mereka yang harus menerima kenyataan pahit setelah belajar sebulan namun dinyatakan tidak memiliki data resmi.

“Kami mohon kebijakan. Kami mohon pihak sekolah bertanggung jawab,” kata salah satu wali murid dengan nada penuh harap.

Klarifikasi Kepala Sekolah

Kepala SMAN 5 Bengkulu, Bihan menjelaskan, keputusan tersebut terpaksa diambil berdasarkan aturan seleksi penerimaan siswa baru yang merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) serta Peraturan Gubernur (Pergub).

Ia menegaskan terdapat empat jalur penerimaan: prestasi akademik dan non-akademik, afirmasi, pindah tugas orangtua, dan domisili.

“Berdasarkan itulah kami melakukan seleksi siswa baru,” kata Bihan.

Menurutnya, SMA Negeri 5 hanya memiliki 12 ruang belajar dengan kapasitas maksimal 36 siswa per kelas.

Namun, saat ia melakukan pengecekan pada 21 Juli, jumlah siswa di setiap kelas ternyata melebihi batas hingga mencapai 43 orang per kelas.

“Harusnya satu ruang belajar 36 murid, ternyata ada 43 murid tiap kelas,” ujarnya.

Bihan menambahkan, masalah ini bermula dari teknis pendaftaran.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Jambi Jumat 22/8/2025, BMKG: Muaro Jambi dan Merangin Hujan

“Kesalahannya terletak pada berbondong-bondongnya masyarakat menemui operator. Saya sudah ingatkan operator untuk tidak menambah calon siswa, namun itu masih dilanggar,” katanya.

Mengenai dugaan adanya praktik titipan siswa maupun permainan uang dalam penerimaan, ia menegaskan tidak mengetahuinya.

“Enggak tahu saya kalau ada permainan uang,” ujarnya.

Modus Pindah KK hingga Dugaan Calo

Di sisi lain, sejumlah orangtua mengaku banyak strategi digunakan agar anak bisa diterima di SMA Negeri 5.

HS, seorang wali murid, mengaku pernah memindahkan Kartu Keluarga (KK) ke sekitar sekolah agar anaknya bisa diterima melalui jalur domisili.

“Setahun sebelum anak saya lulus SMP, saya sudah memindahkan KK. Modus pindah KK ini memang banyak terjadi,” kata HS.

Selain itu, isu titip anak pada orang berpengaruh serta pengondisian nilai SMP juga disebut sebagai strategi sebagian orangtua.

Bahkan, PJ, seorang ibu rumah tangga, mengaku pernah mendengar adanya praktik penggunaan uang.

“Saya sempat mendengar ada yang menggunakan uang, tetapi tidak bisa dipastikan apakah itu ulah oknum calo atau tarif tidak tertulis,” ungkapnya. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: 7 Tahun Buron, Eks Kades di Sarolangun Jambi Ditangkap Kejari, Divonis MA 2 Tahun Penjara

Baca juga: Tolak Tanda Tangan Sumpah, Dokter Tifa Ungkap Alasan Mengejutkan di Balik BAP Ijazah Jokowi

Baca juga: Eks Direktur PT PAL Jambi Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Korupsi yang Rugikan Rp105 M

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved